Virus Corona di Bontang
Naik Level 2, Aturan PPKM Diperketat di Bontang, Batasi Jam Operasional Warung Makan, Kafe dan THM
Pemkot Bontang akhirnya merilis aturan baru PPKM, pasca ditetapkan naik status ke level 2 oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Penulis: Ismail Usman |
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Pemkot Bontang akhirnya merilis aturan baru PPKM, pasca ditetapkan naik status ke level 2 oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Aturan baru yang dirilis itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Walikota Bontang bernomor 188.65/128/BPBD/2022 tentang Penerapan PPKM Level 2.
Aturan itu berlaku terhitung sejak penetapan status PPKM Level 2 yang diterbitkan melalui surat Instruksi Kemendagri, per 1 Februari lalu.
“Aturan baru di SE Walikota ini berlaku 14 hari, terhitung dari penetapan Imendagri,” ujar Walikota Bontang, Basri Rase melalui rilis SE terbarunya, Minggu (6/2/2022).
Di dalam aturan SE terbaru Walikota itu mengatur sejumlah aktivitas masyarakat mulai dari aturan penerapan Work From Home (WFH) hingga sejumlah kegiatan masyarat dan pusat perbelanjaan.
Baca juga: WASPADA Potensi Gelombang Ketiga Covid-19, Tim Satgas Bontang Imbau Prokes dan Gencarkan Vaksinasi
Baca juga: Update Covid-19 Bontang, Jumat 4 Februari 2022, Bertambah 10 Kasus Aktif, 3 Pasien Dirawat di RS
“Termasuk aturan tempat hiburan dan ibadah juga telah diatur di dalam SE,” beber Basri Rase.
Untuk aturan WFH, Pemkot Bontang membatasi jumlah pegawai hanya 50 persen yang boleh melaksanakan Work From Office (WFO).
“Lima puluh persennya lagi WFH. Saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke luar wilayah Kota Bontang,” tutur Basri Rase.
Sedangkan pelaksanaan PTM terbatas tetap dilakukan 100 persen dengan catatan seluruh tenaga pengajar dan murid telah mendapat suntikan vaksin.
“Kalau pusat perbelanjaan, mal dan pasar tradisional boleh 100 persen tapi tapi harus ketat prokes,” ujarnya.
Sementara aturan jam operasional warung makan, restoran, cafe dan semacamnya dibatasi hingga pukul 21.00 WITA, dengan maksimal makan di tempat hanya 50 persen jumlah pengunjung.
Baca juga: Tak Ada Omicron Masuk Kaltim, Kru Kapal di Balikpapan yang Terindikasi Covid-19 Tetap Dipantau
“Untuk tempat hiburan malam dibatasi jumlah pengunjung hanya 25 persen dan tetap dalam pengawasan prokes ketat,” ucapnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel