Berita Nasional Terkini

37 Kabupaten dan Kota Kini Berstatus PPKM Level 3 di Luar Jawa Bali, Berikut Aturan Baru PPKM

Aturan baru PPKM Level 3 ini dikeluarkan menyusul terjadinya lonjakan kasus Covid-19 yang dipicu oleh varian Omicron.

Editor: Ikbal Nurkarim
WARTA KOTA/Nur Ichsan
Ilustrasi: Puluhan kendaraan melenggang bebas saat melintasi pos penyekatan PPKM di Jalan Daan Mogot Km 15, Jakarta Barat, pada hari terakhir perpanjangan penerapan PPKM, Minggu (25/7/2021). Aturan baru PPKM Level 3 ini dikeluarkan menyusul terjadinya lonjakan kasus Covid-19 yang dipicu oleh varian Omicron. 

TRIBUNKALTIM.CO - Inilah aturan terbaru Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di tengah lonjakan Covid-19.

Simak juga daftar Wilayah Jawa - Bali dan luar jawa yang terapkan PPKM.

Aturan baru PPKM Level 3 ini dikeluarkan menyusul terjadinya lonjakan kasus Covid-19 yang dipicu oleh Varian Omicron.

Seiring dengan hal ini, pemerintah juga menaikkan status PPKM di Jabodetabek, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Bali, dan Bandung Raya naik menjadi Level 3.

Baca juga: Anies Baswedan Tiap Hari Rapat dengan Luhut Pandjaitan, Minta Jakarta PPKM Level 3

Baca juga: Diganjar PPKM Level 2, PTM di Bontang Dibatasi 50 Persen

Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak di Balikpapan, Walikota Rahmad Masud Aktifkan PPKM Mikro Hingga ke RT

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, sejumlah daerah aglomerasi akan berstatus level 3 dalam perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

"Berdasarkan hasil assesment saat ini, kami sampaikan bahwa aglomerasi Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya akan ke level 3. Ini bukan karena tingginya kasus tetapi karena rendahnya tracing."

"Sementara Bali naik ke level 3 karena rawat inap yang meningkat," kata Luhut dalam konferensi pers, Senin, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden dikutip dari Kompas.com.

Adapun pengetatan yang diambil kali ini berbeda dengan pengetatan yang diambil pemerintah beberapa bulan lalu saat menyikapi varian Delta.

Aturan baru PPKM Level 3 ini nantinya akan didetailkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

Adapun untuk Bali, Luhut mengungkapkan, pergeseran menuju PPKM level 3 karena kondisi rawat inap di rumah sakit yang meningkat.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Pemerintah batal terapkan PPKM Level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru 2022. Simak syarat naik pesawat selengkapnya termasuk untuk anak-anak.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Pemerintah batal terapkan PPKM Level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru 2022. Simak syarat naik pesawat selengkapnya termasuk untuk anak-anak. (Instagram luhut.pandjaitan)

Baca juga: UMKM di Balikpapan Terdampak PPKM, Yakin Ada Ibu Kota Negara Bawa Perubahan Positif

Luhut menuturkan, keterangan lengkap memgenai level PPKM akan diatur dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) yang akan terbit hari ini.

"Kebijakan dalam pelaksanaan PPKM tetap sesuai asesmen seperti minggu lalu dengan memberi bobot lebih besar terhadap rawat inap RS," tambah Luhut.

37 Kabupaten dan Kota Kini Berstatus PPKM Level 3

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, jumlah wilayah yang masuk dalam kriteria PPKM Level 3 di luar Jawa Bali meningkat menjadi 37 kabupaten/kota.

Hal ini bertambah dari sebelumnya hanya 3 wilayah PPKM Level 3.

Sementara PPKM Level 2 diterapkan di 259 kabupaten/kota dan PPKM Level 1 diterapkan di 90 kabupaten/kota.

"Dari segi level PPKM, kita melihat bahwa beberapa daerah ada penambahan. Di level 4 masih kosong (0 wilayah), level 3 ada 37 kabupaten/kota , level 2 ada 259 kabupaten/kota, dan level 1 ada 90 kabupaten/kota," kata Airlangga dalam konferensi pers PPKM, Senin (7/1/2022).

Bertambahnya wilayah dengan asesmen level 3 di minggu kedua bulan Februari ini membuat Airlangga bakal melihat kapasitas respons seperti tingkat ketersediaan tempat tidur (BOR) rumah sakit.

Saat ini, BOR tertinggi di luar Jawa Bali berada di Sulawesi Tenggara dengan persentase keterisian 15 persen.

Kemudian diikuti wilayah Sumatera Selatan mencapai 11 persen, Lampung 11 persen, Kalimantan Selatan 10 persen, dan Bengkulu 10 persen.

"Tentu kami akan melihat terkait kapasitas respons, peningkatan kasus, dan segi (keterisian) rumah sakit," ucap Airlangga.

Baca juga: PPKM Mikro di Kaltim Kembali Diberlakukan, Pantau Prokes Tingkat Desa dan Kelurahan

Sementara itu, kasus Covid-19 tanpa gejala atau gejala ringan bisa dilakukan isolasi terpusat atau isolasi sendiri di rumah masing-masing bila memenuhi persyaratan.

Tercatat, tempat isolasi terpusat yang tersedia di wilayah luar Jawa Bali mencapai 27.766 tempat tidur.

"Sementara tempat tidur yang terisi mencapai 303 tempat tidur sehingga persentase BOR sebesar 1,09 persen," tandas Airlangga.

Aturan baru PPKM Level 3

Berikut kebijakan aturan PPKM Level 3 yang diumumkan Luhut siang ini dikutip dari Tribunnews.com dengan judul artikel Aturan Baru PPKM Level 3 yang Diumumkan Luhut, Pengunjung Mal dan Pasar Maksimal 60 Persen.

- Untuk industri orientasi ekspor dan domestik dapat terus beroperasi 100 persen jika memiliki angka minimal 75 persen karyawan sudah vaksin dosis ke-2 dan menggunakan PeduliLindungi

- Supermarket dapat beroperasi hingga pukul 21.00, maksimal pengunjung 60 persen

- Pasar dapat beroperasi hingga pukul 20.00, maksimal pengunjung 60 persen

- Mal dibuka sampai pukul 21.00, maksimal 60 persen pengunjung. Bagi anak kurang 12 tahun wajib minimal vaksin dosis pertama. Untuk tempat bermain anak dan tempat hiburan bisa dibuka maksimal 35 persen dan wajib menunjukkan bukti vaksinasi dosis pertama bagi anak di bawah 12 tahun.

- Warteg, PKL/tempat jajan dan lapak dapat dibuka sampai pukul 21.00 dengan maksimal pengunjung bisa 60 persen.

-Restoran dan cafe bisa buka sampai pukul 21.00 dan maksimal pengunjung 60 persen.

- Bioskop tetap buka, anak di bawah 12 tahun boleh masuk tetapi wajib sudah vaksin dosis pertama.

- Tempat ibadah boleh buka maksimal 50 persen dari kapasitas.

- Fasilitas umum boleh buka maksimal maksimal pengunjung 25 persen

- Kegiatan seni budaya boleh diadakan, maksimal pengunjung 25 persen.

Baca juga: Update Covid-19 Bontang, Kamis 3 Februari 2022, Tambah 8 Kasus, Kota Taman Berstatus PPKM Level 2

Luhut menyatakan, pengetatan ini akan dilihat hasilnya dalam sepekan ini.

Apabila hasilnya membaik, akan dilakukan pelonggaran.

"Ini akan kita lihat terus, kalau minggu ini bagus, minggu depan akan kita longgarkan. Karena kami tidak ingin juga kita ketakutan, ekonomi terganggu padahal sebenarnya tidak ada masalah," jelas Luhut. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved