Berita Balikpapan Terkini

Polisi Ungkap Sindikat Curanmor di Balikpapan, Hasil Curian Dijual ke Samarinda

Jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Balikpapan berhasil diungkap Polsek Balikpapan Utara.

Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Polsek Balikpapan Utara meringkus 3 orang tersangka kasus curanmor yang mencuri kendaraan bermotor di Balikpapan dan dijual ke Samarinda.Ā TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Balikpapan berhasil diungkap Polsek Balikpapan Utara.

Pelaku kejahatan pencurian kendaraan bermotor tersebut terdiri dari tiga orang tersangka, SA (34), ZU (29), dan BU (33).

Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Vincentius Thirdy Hadmiarso melalui Kapolsek Balikpapan Utara, Kompol Danang Aries Susanto mengutarakan bahwa mereka bertiga berhasil diamankan pada Rabu (2/2/2022) lalu.

Sejauh ini, kata Danang, ketiga tersangka bekerjasama dalam melancarkan aksinya. Setidaknya terakhir mereka beraksi pada akhir Januari 2022 kemarin.

Bermotif ingin menguasai barang korban, mereka memiliki peran masing-masing. Tersangka BU, misalnya. Ia yang menjadi penunjuk lokasi dari kendaraan yang akan dicuri.

Baca juga: Polisi Bekuk Jaringan Curanmor di Balikpapan, Pelaku Gasak 11 Sepeda Motor

Baca juga: Tim Marabunta Meringkus Pelaku dan Penadah Curanmor, Sudah Beraksi di 17 Lokasi Samarinda

Baca juga: Dua ABG di Balikpapan jadi Komplotan Curanmor, TKP Depan Warung Angkringan

"Lalu SA dan ZU pergi berboncengan untuk mendatangi lokasi yang sudah dipetakan oleh BU," ujar Danang, Minggu (7/2/2022).

Kemudian ZU, lanjut Danang, menaiki kendaraan yang menjadi target curian dan lantas bersama-sama membawa kabur sepeda motor itu dengan cara didorong.

Adapun modus operandi yang dieksekusi oleh tersangka nyaris seragam. Kata Danang, tiap unit sepeda motor yang berhasil mereka gasak, dibawa ke hutan tak jauh dari Komplek Perumahan Bangun Reksa, Graha Indah, Balikpapan Utara.

"Kemudian kedua pelaku memanggil tukang kunci untuk membuat kontak dan sepeda motor dijual ke Samarinda," cetus Danang.

Aksi kejahatan tersebut, kata Danang, terus dilakukan berulang-ulang. Bahkan salah satu tersangka, yakni SA, sudah kali kedua ditangkap dengan catatan kriminal curanmor.

Atas perbuatannya, Danang menegaskan, mereka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 7 tahun penjara. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved