Berita Balikpapan Terkini
Dua ABG di Balikpapan jadi Komplotan Curanmor, TKP Depan Warung Angkringan
Satreskrim Polresta Balikpapan membekuk 2 ABG berusia 18 tahun dengan inisial MF dan MR, Minggu (26/12/2021) lalu di Kota Balikpapan
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Satreskrim Polresta Balikpapan membekuk 2 ABG berusia 18 tahun dengan inisial MF dan MR, Minggu (26/12/2021) lalu di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.
Keduanya yang merupakan teman sepermainan disangka jadi komplotan curanmor di Balikpapan.
Jadi kejadiannya pada tanggal 14 Desember 2021, dua pelaku ini melakukan aksi curanmor dengan TKP di depan warung angkringan.
"Di kawasan Kelurahan Damai, Balikpapan Kota," sebut Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Rengga Puspo Saputro, Selasa (28/12/2021).
Baca juga: Tujuh Pelaku Curanmor di Balikpapan Terjaring Operasi Jaran Mahakam 2021, Polisi Sita 9 Motor
Baca juga: Tiga Pelaku Sindikat Curanmor di Balikpapan Dibekuk, Motor Curian Dipakai Sendiri
Baca juga: Hendak Jual Motor, Pelaku Curanmor di Balikpapan tak Menyadari Calon Pembelinya Adalah Pemilik
Ia menjelaskan, kedua pelaku menggunakan modus dengan cara mendorong unit sepeda motor ke tempat sepi.
Sesampainya ditempat sepi, sepeda motor dihidupkan oleh pelaku dan dibawa pulang ke rumah salah satu pelaku di kawasan merupakan warga Kelurahan Graha Indah, Balikpapan Utara, Kota Balikpapan.
Kemudian dipreteli suku cadangnya, dipakai untuk kendaraan lainnya. Memang digunakan sendiri.
"Dan motor disembunyikan di rumahnya," lanjut Rengga.
Baca juga: Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Ciduk Tersangka Curanmor di Balikpapan, Amankan 8 Unit Sepeda Motor
Sementara ini, kata dia, para pelaku melakukan aksinya masih di 1 TKP. Pihaknya sejauh ini masih melakukan pendalaman.
Rengga berujar, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara 5 tahun. (*)