Breaking News

Mantan Sekda Kutim Tersangka

Mantan Sekkab Kutim Irawansyah Jadi Tersangka Korupsi, Plh Sekkab Mengaku tak Tahu

Direktorat Reskrimsus Polda Kaltim menetapkan mantan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kutim Irawansyah sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi.

Penulis: Syifaul Mirfaqo | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/SYIFA'UL MIRFAQO
Plh Sekkab Kutim, Suroto mengaku tidak tahu menahu terkait penetapan Irawansyah sebagai tersangka kasus korupsi. TRIBUNKALTIM.CO/SYIFA'UL MIRFAQO 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA- Direktorat Reskrimsus Polda Kaltim menetapkan mantan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kutim Irawansyah sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi.

Irawansyah diduga melakukan tindak pidana korupsi pada pengadaan dan pemasangan genset dan panel sinkron di Desa Sinamba, Muara Bengkal, Kutim.

Atas tindakan korupsi tersebut, Irawansyah disebut-sebut telah merugikan negara mencapai Rp 2,3 miliar.

Tidak jauh dari waktu ditetapkannya Irawansyah sebagai tersangka, Ia beralih jabatan menjadi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan (Pemkesra) Sekkab Kutim.

Mengisi kekosongan jabatan Sekkab Kutim untuk sementara, Suroto ditunjuk oleh Bupati Kutim menjadi Pelaksana Harian Sekkab Kutim.

Baca juga: Terlibat Korupsi Proyek Genset dan Panel Sinkron, Mantan Sekda Kutim Terancam 20 Tahun Penjara

Baca juga: BREAKING NEWS - Mantan Sekda Kutim jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Potensi Kerugian Negara Rp 2,3 M

Baca juga: Kejari Kubar Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Seragam Sekolah di Kutai Barat

Terkait adanya penetapan Irawansyah sebagai tersangka tipikor, Suroto mengaku tidak tahu menahu mengenai hal tersebut.

Padahal, penetapan Irawansyah sebagai tersangka bertepatan pada hari dimana ia dilantik menjadi Asisten Pemkesra Sekkab Kutim.

"Belum tau ya, saya masih asik mengikuti rapat kerja ini," ujarnya saat dikonfirmasi melalui seluler, Selasa (8/2/2022).

Sebagai Plh Seskab, dan baru menjalankan tugas selama lima hari, Suroto mengaku sama sekali tidak mengetahui adanya penetapan Irawansyah sebagai tersangka. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved