Jumat, 10 April 2026

Mantan Sekda Kutim Tersangka

Terlibat Korupsi Proyek Genset dan Panel Sinkron, Mantan Sekda Kutim Terancam 20 Tahun Penjara

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kutim berinisial IR (59) ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan kasus korupsi

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Direktur Reskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Indra Lutrianto (tengah) memberikan penjelasan terkait pengungkapan tindak pidana korupsi oleh Mantan Sekda Kutim, IR. TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Mantan Sekretaris Daerah Kutim berinisial IR (59) ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan kasus korupsi.

Direktur Reskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Indra Lutrianto menjelaskan, tersangka dan KPA (Kuasa Penggunaan Anggaran) melaksanakan pekerjaan pada tahun 2018 tanpa melalui proses pengadaan barang/jasa pemerintah.

"Serta belum tersedia alokasi anggaran dan belum ditentukannya spesifikasi teknis dan nilai pekerjaan," ujarnya, Selasa (8/2/2022).

Modusnya, kata Kombes Pol Indra, setelah menyetujui alokasi anggaran kegiatan pekerjaan pengadaan dan pemasangan genset 350 KVA dan panel sinkron, alokasi anggaran tersebut tidak dilakukan proses pengadaan barang/jasa pemerintah.

Namun langsung dipergunakan untuk membayar pekerjaan yang dilakukan CV ACN dengan terlebih dahulu membuat dokumen rekayasa seolah-olah pekerjaan telah selesai pada tahun 2018.

Baca juga: BREAKING NEWS - Mantan Sekda Kutim jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Potensi Kerugian Negara Rp 2,3 M

Baca juga: Kejari Kubar Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Seragam Sekolah di Kutai Barat

"Di samping itu, penentuan spesifikasi teknis dan HPS yang dalam hal ini harga satuan barang tidak wajar atau diduga terjadi mark up," tutur Indra.

Berdasarkan bukti yang berhasil ditemukan, IR kemudian ditetapkan sebagai tersangka termasuk juga direktur dari CV ACN yang berinisial DJ, per tanggal 3 Februari 2022.

Kendati begitu, lantaran alasan kesehatan, IR sendiri belum bisa dilakukan penahanan berdasarkan rekomendasi dari tenaga medis.

Sementara DJ, tidak bisa dilakukan penahanan lantaran sudah lebih dulu meninggal sebelum ditahan.

"Kondisi kesehatan yang bersangkutan tekanan darahnya cukup tinggi. Dan tidak disarankan dokter untuk ditahan akibat pembengkakan di jantung," jelas Indra.

Baca juga: Kasus Korupsi Hibah Kemenag untuk MTS Negeri Samuntai, Terdakwa Dituntut 6 Tahun Penjara

Meski demikian, tak mempengaruhi proses hukum. Adapun Polda Kaltim telah melayangkan ancaman hukuman terhadap IR.

Di mana IR dijerat dengan UURI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UURI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UURI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Dengan ancaman hukuman minimal satu tahun, maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp 50 juta, maksimal Rp 1 miliar," ucap Indra. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved