Berita Kubar Terkini
Kejari Kubar Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Seragam Sekolah di Kutai Barat
Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Barat
Penulis: Zainul | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Barat tahun anggaran 2018 terus dikembangkan oleh tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kutai Barat (Kejari Kubar).
Bahkan yang terbaru, pada Senin tanggal 7 Februari 2022, tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kutai Barat Kubar kembali menetapkan dua tersangka lagi atas kasus Korupsi pengadaan seragam sekolah tersebut.
Kedua tersangka itu adalah Yakobus Yamon selaku pejabat pembuat kebijakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kutai Barat, dan tersangka yang kedua adalah April Abraham Manguni, selaku Direktur perusahaan swasta yang ikut memfasilitasi pembuatan seragam sekolah.
Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat, Bayu Pramesti membeberkan kedua tersangka yang baru ditetapkan itu telah melalui serangkaian penyidikan yang dilakukan sejak 2021 kemarin.
Baca juga: Sepanjang 2021, Kejari Kubar Berhasil Kumpulkan PNBP Lebih dari Rp 722 Juta
Baca juga: Soal Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Hibah KPU Mahulu, Kejari Kubar Sudah Minta Keterangan Ahli
Baca juga: Geledah Kantor Disdikbud Kutai Barat, Kejari Kubar Amankan Sejumlah Dokumen Terkait Dugaan Korupsi
Dimana saat itu, tim Penyidik Kejari Kubar telah memeriksa sebanyak 23 saksi terkait kasus dugaan korupsi tersebut.
"Tindak lanjut tindak Pidana korupsi kegiatan pengadaan seragam sekolah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Barat tahun anggaran 2018.
Hari ini Senin tanggal 7 Februari 2022, berdasarkan bukti-bukti yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, telah ditetapkan tersangka atas nama yang pertama Yakobus Yamon, selaku pejabat pembuat komitmen.
"Tersangka yang kedua adalah Saudara April Abraham Manguni, selaku direktur PT Perindah Abadi," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat, Bayu Pramesti saat konferensi pers di Kantor Kejari Kubar pada Senin (7/2/2022) sore.
Lebih lanjut dia menuturkan, kedua tersangka yang baru diamankan saat ini untuk sementara ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polres Kutai Barat selama 20 hari ke depan dan tercatat sejak tanggal penetapan tersangka yakni tanggl 7 Februari 2022 sampai pada tanggal 26 Februari 2022.
Baca juga: Teken MoU Dengan Samsat, Kejari Kubar Siap Beri Pendampingan Hukum
"Kedua tersangka langsung dilakukan penahanan di ruang tahanan Polres Kutai Barat selama 20 hari terhitung sejak hari ini tanggal 2 Februari 2022 sampai 26 Februari 2022," ujarnya.
Pebuatan kedua tersangka ini kata Bayu, dianggap telah terbukti merugikan keuangan negara senilai setengah miliar lebih.
"Perbuatan para tersangka tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 522 juta lebih," tutup Kajari Kubar.
Diketahui sebelumnya, Dugaan kasus maling uang negara senilai Rp 5,6 miliar lebih melalui pengadaan seragam sekolah, di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Barat ini terjadi sejak tahun 2018 lalu.
Baca juga: Lanjutan Dugaan Korupsi Pengadaan Seragam Sekolah, Kejari Kubar Sudah Periksa 23 Saksi
Dalang atau aktor utama dibalik kasus tak terpuji ini pun perlahan mulai terungkap setelah dilakukan penyidikan dan diketahui hasil penghitungan tim auditor BPKP.
Adapun sumber anggaran yang telah disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab itu diketahui berasal dari APBD Kutai Barat tahun 2017-2018 senilai Rp 5,6 miliar lebih.