Berita Nasional Terkini
PPKM Level 3 Mall Tutup Jam Berapa? Cek Ketentuan Terbaru & Aturan Penerbangan Jabodetabek DIY Bali
PPKM level 3 Mall tutup jam berapa? cek ketentuan terbaru, syarat perjalanan dan aturan penerbanganyang berlaku di Jabodetabek, Yogyakarta dan Bali.
TRIBUNKALTIM.CO - PPKM level 3 Mall tutup jam berapa? cek ketentuan terbaru, syarat perjalanan dan aturan penerbanganyang berlaku berlaku di Jabodetabek, Yogyakarta dan Bali.
PPKM singkatan dari atau kepanjangan PPKM adalah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat;
Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, sejumlah daerah aglomerasi akan berstatus Level 3 dalam perpanjangan PPKM mulai hari ini Selasa 8 Februari 2022.
Pemerintah memutuskan untuk menaikkan status PPKM di sejumlah daerah menjadi level 3, di antaranya Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya.
Baca juga: Terbaru! Lengkap Aturan Penerbangan PPKM Level 3, Syarat Perjalanan, PPKM 2022 Mulai Tanggal Berapa?
Baca juga: Terjawab Sudah Apakah Virus Corona Sebenarnya Bisa Hilang atau Tidak, Ilmuwan Ungkap Solusi Terbaik
Baca juga: Jangan Sepelekan Mendadak Malas Minum, Inilah Gejala Virus Corona Omicron Anak yang Harus Diwaspadai
Kenaikan level PPKM bukan karena tingginya kasus meskipun tren Covid-19 meningkat, namun karena lantaran masih rendahnya tracing yang dilakukan.
“Hal ini bukan terjadi akibat tingginya kasus, saya ulangi bukan akibat tingginya kasus, tetapi juga karena rendahnya tracing,” ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Panjahitan dikutip dari Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (8/2/2022).
Selain itu Luhut juga mengatakan, pertimbangan menikkan level PPKM ke Level 3 karena meningkatnya pasien rawat inap.
Simak ulasannya seperti dilansir Kompas.com:
Aturan terbaru PPKM Level 3
Berkaitan dengan kenaikan status PPKM menjadi level 3, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri RI) mengeluarkan instruksi Nomor 09 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masayrakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Berikut beberapa aturan terbaru bagi wilayah berstatus PPKM level 3, yakni Jabodetabek, DIY, Balli, dan Bandung Raya:
Aturan kegiatan sektor non esensial
Pelaksanaan kegiatan sektor non esensial diberlakukan dengan kuota maksimal 25 persen WFO.
Pegawai yang memenuhi kuota tersebut adalah pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat memasuki pintu akses dan keluar tempat kerja.
Aturan kegiatan sektor keuangan dan perbankan

:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/PPKM-Level-3-Saat-Libur-Natal-dan-Tahun-Baru-2022-Batal-Diterapkan-Lengkap-Syarat-Naik-Pesawat.jpg)
 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250527-pembukaan-spbu.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250505_ijazah-Jokowi_Mantan-Menkopolhukam_Mahfud-MD_UGM.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250906_Bupati-Sudewo.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251026_Kalender-November-2025.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250617_Rocky-Gerung-sebut-kubu-jokowi-panik.jpg)