Wajib Tahu! Inilah Pengertian Lengkap Rumus 3 Detik Agar Tetap Aman Berkendara di Jalan Tol

Sudah tahu atau pernah mendengar rumus 3 detik agar aman berkendara di jalan tol? simak pengertiannya.

Editor: Doan Pardede
TribunKaltim.co/Nevrianto Hardi Prasetyo
Jalan Tol Balikpapan-Samarinda. Sudah tahu atau pernah mendengar rumus 3 detik agar aman berkendara di jalan tol? simak pengertiannya. 

TRIBUNKALTIM.CO - Teman-teman, sudah tahu atau pernah mendengar rumus 3 detik agar aman berkendara di jalan tol? simak pengertiannya.

Jalan tol adalah jalan bebas hambatan yang memungkinkan kendaraan bisa melaju dengan kecepatan tinggi.

Sebagian besar teman-teman pasti sudah pernah melewati jalan tol dalam kendaraan.

Namun, meskipun diberi nama jalan bebas hambatan, kadangkala masih terjadi kecelakaan di jalan tol karena kelalaian pengendara atau masalah mesin.

Baca juga: Laut Mati Ternyata Juga Ada di Indonesia, Manusia Bisa Mengapung Tanpa Berenang, di Sini Lokasinya

Dalam mengemudikan kendaraan di jalan tol, pengendara diwajibkan untuk selalu fokus.

Selain itu, pengendara wajib menjaga jarak aman dengan kendaraan lain.

Terkait hal ini, Badan Pengatur Jalan Tol Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memberikan edukasi untuk menekan angka kecelakaan dengan rumus tiga detik.

Ketahui tips aman berkendara dengan rumus detik dan simak ulasannya seperti dilansir Bobo.id di artikel berjudul Aman Berkendara di Jalan Tol dengan Rumus 3 Detik, Sudah Tahu?

Beri tahu orang dewasa dan orang-orang di sekitarmu, ya.

Aman Berkendara dengan Rumus Tiga Detik

Kenapa waktu tiga detik disebut sangat penting dalam cara aman berkendara?

Sebab, waktu tiga detik adalah waktu persepsi manusia dan reaksi mekanikal kendaraan saat berada di jalan.

Waktu persepsi manusia adalah waktu yang dibutuhkan otak dalam mengolah informasi dari pancaindera.

Misalnya, ketika pengendara melihat hambatan di jalan, maka otomatis pengendara akan menginjak rem.

Waktu persepsi pengendara di jalan tol adalah satu hingga satu setengah detik.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved