Wajib Tahu! Inilah Pengertian Lengkap Rumus 3 Detik Agar Tetap Aman Berkendara di Jalan Tol

Sudah tahu atau pernah mendengar rumus 3 detik agar aman berkendara di jalan tol? simak pengertiannya.

Editor: Doan Pardede
TribunKaltim.co/Nevrianto Hardi Prasetyo
Jalan Tol Balikpapan-Samarinda. Sudah tahu atau pernah mendengar rumus 3 detik agar aman berkendara di jalan tol? simak pengertiannya. 

Jadi, pengendara butuh waktu sekitar satu setengah detik untuk menginjak rem.

Sedangkan reaksi mekanikal kendaraan adalah waktu yang diperlukan oleh kendaraan dalam merespon perintah dari pengendara.

Reaksi mekanikal kendaraan membutuhkan waktu satu hingga satu setengah detik.

Misalnya, saat pengendara menginjak rem, maka mobil butuh waktu setengah detik untuk mulai berhenti.

Jika digabung, waktu persepsi pengendara dan waktu reaksi mekanikal adalah maksimal tiga detik.

Oleh karena itu, untuk menghindari kemungkinan buruk, pengendara di jalan tol harus menjaga jarak dengan kendaraan lain dalam hitungan tiga detik kecepatan kendaraan.

Baca juga: 5 Fakta Unik Bahasa Indonesia: Pernah Diperdengarkan di Luar Angkasa, Sudah Tahu Siapa Penciptanya?

Tiga Detik Berapa Meter?

Karena kecepatan mobil berbeda-beda, maka rumus tiga detik ini juga bergantung pada kecepatan mobil masing-masing.

Kecepatan mobil rata-rata di jalan tol adalah 60 hingga 100 kilometer per jam.

Oleh sebab itu, jarak aman antar kendaraan 50 meter (untuk kecepatan 60 kilometer per jam).

Jika lengah satu detik, pengendara akan melewatkan jarak sekitar 16 meter.

Jika mengerem di jarak 16 meter dengan kendaraan lain, maka kemungkinan besar benturan akan terjadi.

Benturan ini akan berbahaya dan mengakitkan dampak buruk bagi penumpang dan pengendara di dalam mobil.

Oleh karena itu, teman-teman juga harus selalu mengingatkan pengendara mobil yang kalian naiki untuk selalu menjaga jarak aman dengan kendaraan lain.

(*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved