Berita Nasional Terkini

Akhirnya Polisi Buka Lagi Kasus Arteria Dahlan Soal Bahasa Sunda? Ada Pasal Terlewat

Akhirnya polisi buka lagi kasus Arteria Dahlan soal Bahasa Sunda? Ada pasal terlewat

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Januar Alamijaya
Youtube Komisis III DPR RI
Politikus PDIP Arteria Dahlan di rapat kerja Komisi III DPR RI dengan Komnas HAM 

Namun, Susana mengaku tidak tahu kapan saksi ahli akan diperiksa oleh penyidik.

"Kita lihat nanti agenda selanjutnya agar informasi terang benderang," ujarnya.

Baca juga: Buntut Kasus Arteria Dahlan, Sekjen PDIP: Jadi Pembelajaran Kader Dalam Politik, Hati-hati Berbicara

Sebelumnya kasus dugaan ujaran kebencian yang menyeret Arteria Dahlan tidak dilanjutkan oleh penyidik.

Alasannya, Arteria Dahlan memiliki hak imunitas karena berprofesi sebagai anggota DPR RI sehingga tidak dapat dipidana karena pendapatnya.

Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi ahli mulai dari saksi ahli pidana ITE dan Bahasa.

Hasilnya, Arteria terbebas dari jerat UU ITE dan juga ujaran kebencian yang mengandung SARA. (*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved