Ibadah Haji
Apa Itu Metaverse? Ramai soal Hajar Aswad di Metaverse, MUI: Hanya untuk Pengenalan Lokasi Haji
Apa itu Metaverse? Ramai soal Hajar Aswad di Metaverse. Penjelasan Majelis Ulama Indonesia ( MUI ), hanya untuk pengenalan lokasi haji atau umrah.
TRIBUNKALTIM.CO - Perbincangan mengenai Metaverse kembali jadi sorotan, kali ini terkait haji dan Kabah di dunia Meta yang dihadirkan Arab Saudi akhir Desember 2021 lalu
Banyak yang kemudian melakukan pencarian apa itu Metaverse, atau Metaverse adalah, arti Metaverse dan lain sebagainya terkait dengan penggunaan Metaverse oleh Arab Saudi.
Bagaimana hukumnya untuk ibadah haji atau umrah terkait Metaverse ini?
Simak penjelasan Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) terkait dengan kehadiran Metaverse di dalam artikel ini selengkapnya.
Lalu apa itu Metaverse?
Secara sederhananya, Metaverse adalah ruang virtual yang memanfaatkan teknologi virtual reality (VR) dan augmented reality (AR) yang memungkinkan semua orang untuk berkumpul dan berinteraksi.
Diketahui, bulan Desember 2021 lalu, Arab Saudi telah menghadirkan Hajar Aswad, sebuah batu hitam yang terletak di tenggara Kabah, di dalam metaverse.
Baca juga: Ramalan Bill Gates Tentang Manusia dan Avatar 3D di Dunia Simulasi Virtual, Apa Itu Metaverse?
Orang pertama yang menjajal teknologi yang diberi nama virtual Black Stone Initiative ini adalah Ketua Presidensi Dua Masjid Suci Sheikh Abdul Rahman al-Sudais.
Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com yang melansir Middle East Eye, "Arab Saudi memiliki situs keagamaan dan sejarah besar yang harus kita digitalkan dan komunikasikan kepada semua orang melalui sarana teknologi terbaru."
Kehadiran Black Stone Initiative ini kemudian memicu perdebatan umat Islam di media sosial.
Beberapa pengguna menyebut teknologi VR ini justru merusak agama.
Sementara pengguna media sosial lainnya mempertanyakan kemungkinan berhaji melalui metaverse dengan cara mengelilingi Kabah secara virtual.
Terkait dengan keberadaan Hajar Aswad dan Black Stone Initiative di Metaverse ini, Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) Asrorun Niam Sholeh mengatakan, bukan untuk pelaksanaan haji maupun imrah.
Baca juga: Dapatkan Pahala setara Ibadah Haji, Ini 4 Amalan yang Bisa Dilakukan, Berbakti pada Orang Tua
Karena menurut Asrorun Niam Sholeh, pelaksanaan ibadah haji dengan mengunjungi Kabah secara virtual dan tidak memenuhi syarat.
Sebab, aktivitas ibadah haji merupakan ibadah mahdlah yang tata cara pelaksanaannya sudah ditentukan.