Berita Kutim Terkini

Bea Cukai Sangatta dan Pemkab Kutai Timur Hadapi Gugatan Warga Soal Klaim Atas Aset Negara

Bea Cukai Sangatta bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dalam menghadapi gugatan dari masyarakat yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri S

Penulis: Syifaul Mirfaqo |
HO/BEA CUKAI SANGATTA
Pembacaan gugatan di sidang perkara klaim aset negara berupa tanah dan bangunan oleh PN Sangatta, Kamis (10/2/2022). HO/BEA CUKAI SANGATTA 

Kendati demikian, Benny Wismo Noegroho menegaskan bahwa pihaknya siap mengikuti alur persidangan yang berlaku mengingat tanah dan lahan tersebut diyakini telah menjadi aset negara.

Sekadar diketahui, pihak penggugat dalam perkara ini adalah Hj. Syafirah Intan Jubaidah dan kawan-kawan yang diwakili oleh Kuasa Insidentil, Muhammad Said Hengki.

Sedangkan dari Pihak Tergugat adalah sebagai berikut:

1. Khairuddin sebagai Tergugat I

2. Suriyan Fradesa, S.E., M.Si. sebagai Tergugat II

3. Sekretaris Daerah Kab. Kutai Timur sebagai Tergugat III

4. Camat Sangatta Utara Kab. Kutai Timur sebagai Tergugat IV

5. Kepala KPPBC TMP C Sangatta / Bea Cukai sebagai Tergugat V

6. Kepala Kepolisian Resort Kutai Timur sebagai Tergugat VI

7. Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi sebagai Tergugat VII

8. Komandan Polisi Militer (POM) sebagai Tergugat VIII

9. Komandan Rayon Militer 0909 - 01 Sangatta sebagai Tergugat IX;

10. Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat Kec. Sangatta Utara sebagai tergugat X;

11. Kepala Kantor Urusan Agama Sangatta sebagai Tergugat XI. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved