Berita Kukar Terkini

Oknum Pimpinan Ponpes Tenggarong Terseret Kasus Dugaan Asusila Belum Ditahan, Polisi Masih Selidiki

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) tengah menindaklanjuti laporan orangtua korban terkait adanya dugaan tindak pida

TRIBUNKALTIM.CO/ARIS JONI
Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Dedik Santoso. Ia mengatakan, pelaku kasus dugaan asusila di Ponpes Tenggarong belum diamankan, karena masih dalam proses penyelidikan. TRIBUNKALTIM.CO/ARIS JONI 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) tengah menindaklanjuti laporan orangtua korban terkait adanya dugaan tindak pidana asusila yang dilakukan oknum yang diduga pimpinan salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Tenggarong.

Bahkan saat ini Satreskrim Polres Kukar tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus asusila tersebut.

Hal itu diungkapkan Kapolres Kukar, AKBP Arwin Amrih Wientama melalui Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Dedik Santoso saat dikonfirmasi awak media.

"Iya ada laporannya, masih dalam penyelidikan," ujarnya.

AKP Dodik juga menyampaikan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap korban dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi.

Baca juga: Usai Berbuat Asusila, Petinggi Ponpes di Tenggarong Bawa Korban Nikah Siri Tanpa Seizin Ortunya

Baca juga: DP3A Kukar Dampingi Korban Dugaan Asusila Oknum Pimpinan Ponpes di Tenggarong

"Pelaku belum diamankan, karena masih dalam proses penyelidikan," ungkapnya.

Ia menerangkan, laporan tersebut sudah masuk sekitar seminggu ini dan yang melapor dari orangtua korban. Di mana korban merupakan salah satu siswi atau santriwati dari ponpes yang dipimpin terduga oknum tersebut.

"Cuma masih dugaan, masih dalam tahap penyelidikan saja," katanya.

Dia menambahkan, jika perkara tersebut sudah masuk dalam tahap penyidikan barulah dirinya akan menyampaikan perkembangan perkara tersebut.

"Nanti kalau sudah naik ke tahap.penyidikan baru kita akan sampaikan perkembangannya," ucapnya.

Sementara itu, Kepala UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kukar, Faridah menyampaikan, untuk proses pemeriksaan saksi-saksi juga harus mendapat pendampingan, jika saksi yang dipanggil tersebut merupakan teman sebaya korban.

Baca juga: Pemerintah Kejar Target Inklusi Keuangan, Potensi Ponpes di Indonesia Dimaksimalkan

Dia menyebutkan, siswi yang menjadi korban tindak asusila tersebut masuk dalam kategori anak di bawah umur, yakni masih berusia di bawah 18 tahun atau masih sekitar kelas 2 madrasah.

"Jadi, kalau saksi yang dipanggil teman korban harus didampingi juga saat diperiksa karena kan mereka masih di bawah umur juga," tuturnya.

Ia menambahkan, pihaknya juga sudah melakukan koordinasi dengan pihak sekolah untuk meminta bantuan teman-teman korban yang bisa memberikan kesaksian ketika melihat pelaku bersama korban.

"Untuk membantu agar tidak lagi terjadi tindak asusila seperti ini," ucapnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved