Berita Kukar Terkini
DP3A Kukar Dampingi Korban Dugaan Asusila Oknum Pimpinan Ponpes di Tenggarong
Ia merupakan korban dugaan tindak asusila oleh gurunya yang juga petinggi di salah satu pondok pesantren di kawasan Tenggarong
Penulis: Aris Joni | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG- Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), berkomitmen melakukan pendampingan terhadap seorang satriwati.
Ia merupakan korban dugaan tindak asusila oleh gurunya yang juga petinggi di salah satu pondok pesantren di kawasan Tenggarong.
Pendampingan tersebut dilaksanakan melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) DP3A Kukar, dan saat ini kasusnya sudah masuk ke ranah hukum di kepolisian Polres Kukar.
Kepala DP3A Kukar, Aji Lina Rodiah melalui Sekretaris DP3A Kukar, Hero Suprayitno menjelaskan, pihaknya telah melakukan pendampingan terhadap korban sejak sebulan yang lalu dengan melakukan pendampingan pemulihan psikologis korban, hingga akhirnya orangtua korban memantapkan diri untuk menempuh jalur hukum.
Baca juga: Seorang Pemuka Agama di Tenggarong Diduga Berbuat Asusila pada Anak Didiknya, Orangtua Lapor Polisi
Baca juga: NEWS VIDEO Kasus Dugaan Asusila Habib Yusuf Alkaf Modus Minta Dipijat, 2 Korban Alami Trauma Berat
Baca juga: Remaja Disabilitas Jadi Korban Asusila, Kini Driver Ojol di Bogor Jadi Buronan Polisi
"Karena yang paling utama kita lakukan itu tahapannya setelah menerima aduan, kita akan lakukan identifikasi, kemudian assesment terhadap korban. Karena tujuan pertama kita bukan kepada wilayah hukumnya dulu, tapi bagaimana bisa memberikan terapi psikologis kepada korban," ujarnya.
Lanjut dia, dalam kasus tersebut, korban mengalami kondisi psikologis yang mana terjadi trauma pada diri korban, sehingga diperlukan pemulihan terlebih dahulu.
Lalu kemudian dari pihak keluarga korban ingi melanjutkannya ke ranah hukum, maka pihaknya akan mengawal proses hukum tersebut dengan melakukan pendampingan terhadap korban dan keluarga.
"Karena kita juga memiliki tenaga psikolognya di UPT yang memang menangani itu," ungkapnya, Rabu (9/2/2022).
Namun kata dia, zetelah dilakuakn pelaporan ke polres Kukar, pihak kepolisian meminta untuk dilakukan proses visum terlebih dahulu untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
"Tapi setelah kita visum, san hasil dari visum itu ternyata korban dalam keadaan hamil," ungkapnya.
Oleh karena itu kata dia, dengan kondisi yang dialami korban tersebut, pihaknya melakukan pendampingan dengan serius guna mengontrol kondisi korban agar tetap stabil.
Sementara, untuk proses hukumnya dia masih menunggu perkembangan dari aparat penegak hukumnya.
"Jadi kami selalu berkoordinasi dengan keluarganya, dan kami juga meminta untuk keluarganya pro aktif. Kalau keluarganya kesulitan datang ke UPT untuk konseling, nanti biar kami yang ke rumah bersangkutan untuk lakukan konselingnya," terangnya.
Sementara itu, kepala UPT PPA DP3A Kukar, Faridah menjelaskan, pihaknya sudah sekitar satu bulan ini melakukan pendampingan terhadap korban setelah dirinya menerima aduan.
Baca juga: Dijemput Polisi di Kampusnya, Tersangka Penyebar Foto Asusila di Balikpapan Dikenal Baik dan Sopan
Diakuinya, pihaknya sudah tiga kali melakukan pendampingan psikologis terhadap korban, setelah itu barulah keluarga korban memantapkan diri untuk melanjutkan kasus tersebut ke ranah hukum.