Minggu, 12 April 2026

Wartawan Gadungan

BREAKING NEWS Mengaku Wartawan Pemburu Kasus, Pria di Samarinda Ini Memeras Warga

Dunia pers kembali tercoreng dengan ulah seorang pria yang mengaku-ngaku sebagai wartawan dan memeras lansia perempuan berusia 64 tahun.

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA
Mobil tersangka yang bertuliskan Persatuan Wartawan Reaksi Cepat Pemburu Kasus yang kini diamankan di Mapolsek Sungai Pinang. TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Dunia pers kembali tercoreng dengan ulah seorang pria yang mengaku-ngaku sebagai wartawan dan memeras lansia perempuan berusia 64 tahun.

Untuk melakukan aksinya, tersangka yang bernama Nurdin Bengga (55) ini selalu menggunakan mobil Avanza bernomor polisi KT 1714 MT berstiker Radar Nusantara Kaltim.

Tidak hanya itu, tersangka juga membekali diri layaknya seorang insan pers profesional dengan ID Card Radar Nusantara Kaltim, 1 unit rompi pers, dan sebuah ponsel non camera.

Kapolsek Sungai Pinang Kompol Irwanto melalui Kanit Reskrim Ipda Bambang Suheri menerangkan, tersangka diamankan pada Senin (7/2/2022) Pukul 17.00 WITA di Jalan Damanhuri Nomor 101, RT 031 Kelurahan Mugirejo Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda.

Baca juga: Wartawan Gadungan yang Menipu Warga Kurang Mampu di Balikpapan Terancam 6 Tahun Penjara

Baca juga: NEWS VIDEO Amat (46) Wartawan Gadungan Ternyata Pernah Masuk Penjara Gegara Kasus Pemerasan

Baca juga: NEWS VIDEO Wartawan Gadungan di Balikpapan Tipu Sejumlah Warga Kurang Mampu

Dalam kasus ini polisi berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp 5 juta yang diduga sebagai hasil memeras para korban.

"Ya benar sudah kami amankan pada Senin lalu dan sudah berada di Polsek Sungai Pinang," tutur Ipda Bambang Suheri singkat saat dikonfirmasi kebenaran kabar ini, Kamis (10/2/2022).

Saat ini, para awak media tengah menunggu penjelasan pasti dari pihak Polsek Sungai Pinang. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved