Wartawan Gadungan yang Menipu Warga Kurang Mampu di Balikpapan Terancam 6 Tahun Penjara
Seseorang yang mengaku diri sebagai wartawan telah menjalani serangkaian pemeriksaan dan penyelidikan penyidik Satreskrim Polresta Balikpapan.
Penulis: Zainul | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Seseorang yang mengaku diri sebagai wartawan telah menjalani serangkaian pemeriksaan dan penyelidikan oleh jajaran penyidik Satreskrim Polresta Balikpapan.
Hasil pemeriksaan ternyata orang tersebut wartawan gadungan atau palsu di Balikpapan bernama Achmad Supriadi alias Amat (46). Dia akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Waratwan gadungan yang tinggal di Jl. Melati, Klandasan Ulu, Kecamatan Balikpapan Kota itu terbukti melakukan penipuan terhadap sejumlah warga kurang mampu pada awal bulan Juli 2020 lalu.
Dia menggunakan modus iming-imingan bisa memasukan anak sekolah ke sekolah negeri yang diingkan oleh korbannya kemudian dia meminta imbalan uang senilai puluhan juta rupiah kepada korban.
Usut punya usut, wartawan gadungan itu bukannya membantu korbannya tetapi justru menipu dan uang senilai puluhan juta yang telah dia terima justru dipake untuk foya-foya.
Baca juga; NEWS VIDEO Amat (46) Wartawan Gadungan Ternyata Pernah Masuk Penjara Gegara Kasus Pemerasan
Baca juga; NEWS VIDEO Wartawan Gadungan di Balikpapan Tipu Sejumlah Warga Kurang Mampu
Alhasil uang pun ludes dan anak sekolah jadi terlantar. Lantaran hal itu, korban kemudian membuat laporan ke Mapolresta Balikpapan atas tuduhan kasus penipuan.
Jajaran tim Beruang Hitam Satreskrim Polresta Balikpapan langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengkapan terhadap pelaku usai menerima laporan dari korban.
Kasatreskrim Polresta Balikpapan Kompol Agus Arif Wijayanto mengatakan saat ini kasus yang dilakukan oleh pelaku telah memenuhi unsur pidana.
"Setelah kita mengumpulkan sejumlah barang bukti, yang bersangkutan kami nyatakan sebagai tersangka," katanya saat kegiatan rilis yang di gelar Kamis Sore (13/8/2020) di Mapolresta Balikpapan
Tak hanya itu, tersangka juga menjanjikan kepada korbannya untuk memangsangkan meteran PDAM dengan imbalan yang sama, namun lagi-lagi janji hanya tinggal janji dan uang sudah ludes digunakan untuk foya-foya.
Dari hasil keterangan sementara, jumlah uang hasil penumpukan oleh wartawan gadungan itu mencapai Rp 70 juta dengan total empat orang korban.
Diyakini masih banyak lagi korban lainnya namun belum membuat laporan polisi.
Baca juga; Terima Penghargaan Bintang Mahaputera Nararya, Mahyudin Persembahkan untuk Masyarakat Kaltim