Berita Malinau Terkini

Buntut Somasi Susi Air soal Sewa Hanggar, Pemkab Malinau Siapkan Jaksa Pengacara Negara

Polemik perjanjian sewa hanggar antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malinau dan Maskapai Susi Air belum kunjung reda

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTARA.COM/MOHAMMAD SUPRI
Suasana di Terminal UPBU Kolonel Robert Atty Bessing Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, Rabu (9/2/2022). 

TRIBUNKALTIM.CO, MALINAU - Polemik perjanjian sewa hanggar antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malinau dan Maskapai Susi Air belum kunjung reda.

Polemik perjanjian sewa hanggar Bandar Udara Kolonel Robert Atty Bessing Malinau berujung Somasi dari pihak maskapai susi Air, PT ASI Pudjiastuti Aviation.

Saat ini, Susi Air masih menunggu tanggapan Pemkab terhadap surat Somasi yang dilayangkan kuasa hukumnya kepada Bupati Malinau, Wempi W Mawa dan Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau, Ernes Silvanus.

Menghadapi Somasi yang dilayangkan pihak Susi Air, Pemkab menunjuk Jaksa Pengacara Negara menghadapi upaya hukum yang diajukan kepada Bupati dan Sekda Malinau.

Baca juga: Pemkab Malinau Berkeras, Beber Alasan Tolak Minta Maaf dan Ganti Rugi ke Susi Air

Baca juga: NEWS VIDEO Susi Air Somasi Bupati Malinau Minta Ganti Rugi Rp8,9 Miliar

Baca juga: BABAK BARU Pengusiran Pesawat Susi Air, Bupati & Sekda Malinau di Somasi hingga Diminta Ganti Rugi

Surat Kuasa Khusus diberikan Kepada Kepala Kejaksaan Negeri atau Kejari Malinau sebagai Jaksa Pengacara Negara mengurai permasalahan hukum yang dihadapi Pemkab saat ini.

Dikonfirmasi terkait Surat Kuasa Khusus (SKK), Kepala Kejaksaan Negeri Malinau, Jaja Raharja melalui Kasi Intelijen, Slamet Riyono membenarkan surat kuasa khusus tersebut telah diterima pihaknya kemarin, Rabu 9 Februari 2022.

"Kemarin, Rabu, 9 Februari 2022, Kami telah menerima Surat Kuasa Khusus mewakili Bupati dan Sekda Malinau untuk penyelesaian permasalahan hanggar Bandara Kol RA Bessing Malinau," ujarnya melalui Siaran Pers, Kamis (10/2/2022).

Surat yang diterima Kejaksaan Negeri Malinau tersebut berisi penunjukan langsung mewakili Pemkab Malinau dalam permasalahan hukum perjanjian sewa menyewa hanggar Bandara.

Baca juga: Deretan Kritik Susi Pudjiastuti, Eks Menteri dan Pemilik Susi Air Soroti Soal Covid hingga Kebijakan

Kejari Malinau bertindak sebagai kuasa khusus untuk meladeni Somasi yang diajukan Susi Air kepada Bupati dan Sekda.

Pemberian kuasa khusus tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Malinau Nomor: 180/33/HUKUM dan Surat Keputusan Sekretariat Daerah Nomor : 180/80/SETDA.

Jaja Raharja mengatakan pihaknya bertindak selaku Jaksa Pengacara Negara telah mendapatkan surat kuasa melalui SKK mewakili Pemkab Malinau menghadapi persoalan hukum imbas kejadian pengosongan hanggar yang terjadi 2 Februari 2022 lalu.

"Kepala Kejaksaan Negeri Malinau untuk kepentingan pelaksanaan kuasa berhak untuk menjawab Somasi, membuat dan menandatangani Surat Peringatan (Somasi) dan surat-surat lainnya yang berhubungan," ungkapnya. (*) Buntut Somasi

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Hadapi Somasi Susi Air, Pemkab Beri Kuasa Kejari Malinau Jadi Jaksa Pengacara Negara

Sumber: Tribun kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved