Berita Nasional Terkini

BABAK BARU Pengusiran Pesawat Susi Air, Bupati & Sekda Malinau di Somasi hingga Diminta Ganti Rugi

Maskapai Penerbangan Susi Air melayangkan somasi kepada Bupati Malinau, Kalimantan Utara juga membayarkan ganti rugi sebesar Rp 8,9 miliar.

Editor: Ikbal Nurkarim
TRIBUNNEWS.COM/TWITTER @SUSIPUDJIASTUTI
Susi Pudjiastuti mendadak sindir kuasa dan wewenang, buntut pesawat Susi Air dikeluarkan paksa Satpol PP dari Bandara Malinau, Kalimantan Utara. Maskapai Penerbangan Susi Air melayangkan somasi kepada Bupati Malinau, Kalimantan Utara juga membayarkan ganti rugi sebesar Rp 8,9 miliar. 

TRIBUNKALTIM.CO - Insiden pengusiran pesawat milik Susi Air dari Hanggar Bandara Robert Atty Bessing Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara berbuntut panjang.

Sebelumnya pesawat milik Susi Air dikeluarkan paksa dari Hanggar Bandara Robert Atty Bessing Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, pada hari ini, Rabu (2/2/2022).

Dalam video yang diunggah pemilik Susi Air, Susi Pudjiastuti, lewat akun Twitter-nya, tampak pemindahan paksa itu melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja.

Maskapai Penerbangan Susi Air melayangkan somasi kepada Bupati Malinau, Kalimantan Utara, Wempi Welem Mawa dan Sekretaris Daerah Malinau Ernes Silvanus.

Baca juga: Deretan Kritik Susi Pudjiastuti, Eks Menteri dan Pemilik Susi Air Soroti Soal Covid hingga Kebijakan

Baca juga: Tak Terima Dituding Menunggak Hanggar di Bandara, Susi Air Skak Pemkab Malinau, Bukan Urusan Politik

Baca juga: PROFIL Pongky Majaya, CEO Smart Aviation, Maskapai yang Gantikan Susi Air di Bandara Malinau

Dalam surat yang dilayangkan pada hari ini, Senin (7/2/2022), Susi Air meminta Pemkab Malinau membayarkan ganti rugi sebesar Rp 8,9 miliar.

"Mengganti kerugian operasional Susi Air sebesar Rp 8.955.000.000 yang berasal dari kerugian akibat pembatalan penerbangan, biaya maintenance dan pemindahan barang-barang," kata Donal Fariz, kuasa hukum Susi Air, dalam keterangan tertulisnya, dikutip dari Kompas.com.

Susi Air juga meminta Wempi Welem Mawa dan Ernes Silvanus agar meminta maaf secara tertulis atas tindakan pemindahan paksa pesawat dari Hanggar Bandara Robert Atty Bessing.

Dua permintaan ini diminta dilaksanakan dalam tiga hari setelah surat somasi dilayangkan.

Jika diabaikan, kata Donal, bakal ada langkah hukum selanjutnya.

Donal menjelaskan, somasi dilayangkan karena pemindahan paksa pesawat Susi Air dari Hanggar Bandara Robert Atty Bessing dianggap sebagai perbuatan melawan hukum.

"Satpol PP dan Anggota Dinas Perhubungan Kabupaten Malinau diduga telah bertindak di luar kewenangan untuk melakukan eksekusi atau pengosongan secara paksa pada pada area daerah keamanan terbatas bandar udara," sebut Donal.

Sebagai informasi, pesawat milik Susi Air dikeluarkan paksa dari Hanggar Bandara Robert Atty Bessing Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, pada hari ini, Rabu (2/2/2022).

Proses dikeluarkannya pesawat Susi Air dari hanggar Bandara Malinau. Respon Pemkab Malinau Setelah Usir Pesawat Susi Air dari Bandara: Ini Dasarnya, Tak Semena-mena.
Proses dikeluarkannya pesawat Susi Air dari hanggar Bandara Malinau. Respon Pemkab Malinau Setelah Usir Pesawat Susi Air dari Bandara: Ini Dasarnya, Tak Semena-mena. (Capture Video Unggahan di Twitter Susi Pudjiastuti)

Baca juga: NEWS VIDEO Susi Air Bantah Tidak Bayar Sewa Hanggar Bandara Robert Atty Bessing Malinau

Dalam video yang diunggah pemilik Susi Air, Susi Pudjiastuti, lewat akun Twitter-nya, tampak pemindahan paksa itu melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja.

Donal Fariz menyayangkan adanya pemindahan paksa pesawat yang selama ini melayani rute penerbangan perintis.

"Hanggar tersebut sudah dipergunakan kurang lebih selama 10 tahun dan sebagai maskapai penerbangan perintis, Susi Air sudah dirasakan manfaatnya oleh banyak pihak di Kalimantan Utara dan sekitarnya," kata Donal dalam keterangan tertulisnya, Rabu.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved