Berita Nasional Terkini

Fakta Terbaru Konflik Desa Wadas Bener Purworejo, Ada Apa dengan Batu Andesit hingga IPL dari Ganjar

Terjawab sudah ada apa dengan Desa Wadas! sejumlah fakta terbaru seputar ada apa dengan batu Andesit hingga IPL yang diterbitkan Ganjar.

Editor: Doan Pardede
tangkap layar akun Instagram, @wadas_melawan
Warga Desa Wadas, Purworejo yang menolak tambang menjadi bagian dari proyek bendungan Bener. Terjawab sudah ada apa dengan Desa Wadas! sejumlah fakta terbaru seputar kericuhan di Desa Wadas Bener Purworejo terkuak, ada apa dengan batu Andesit hingga IPL yang diterbitkan Ganjar. 

TRIBUNKALTIM.CO - Terjawab sudah ada apa dengan Desa Wadas! sejumlah fakta terbaru seputar kericuhan di Desa Wadas Bener Purworejo terkuak, ada apa dengan batu Andesit hingga IPL yang diterbitkan Ganjar.

Sebanyak 64 warga Desa Wadas Bener Purworejoo, Jawa Tengah, dibebaskan usai ditangkap polisi pada Selasa (8/2/2022).

Mereka ditangkap karena dituduh membawa senjata tajam serta diduga akan melakukan tindakan anarkistis saat pengukuran tanah yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Desa Wadas Bener Purworejo.

Adapun BPN datang ke Wadas untuk mengukur lahan yang akan dijadikan tambang andesit guna pembangunan Bendungan Bener di Purworejo.

Baca juga: NEWS VIDEO Pemerintah Evaluasi Insiden Penangkapan Warga Desa Wadas

Baca juga: Temui Warga Desa Wadas, Gubernur Ganjar Pesan Jaga Kerukunan dan Saling Menghormati

Baca juga: Hormati Masyarakat Desa Wadas, Gubernur Ganjar Siap Buka Dialog Bersama Komnas HAM

Pengukuran lahan mendapatkan penolakan dari warga hingga terjadi kericuhan.

Lalu, apa pentingnya Bendungan Bener yang harus mengambil batuan andesit dari Desa Wadas?

Bendungan Bener yang berada di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN).

Dikutip dari laman Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP), Rabu (9/2/2022) seperti dilansir Kompas.com, nama Waduk Bener atau Bendungan Bener diambil dari lokasinya yang berada di Kecamatan Bener.

Bendungan ini direncanakan akan mengairi lahan sawah seluas 15.069 hektar.

Hal ini sesuai dengan program pemerintah untuk memperbanyak waduk guna mendukung proyek ketahanan pangan.

Dengan keberadaan Bendungan Bener, diharapkan dapat mengurangi debit banjir sebesar 210 meter kubik per detik, menyediakan pasokan air baku sebesar 1,60 meter kubik per detik, dan menghasilkan listrik sebesar 6 MW.

Selain itu, bendungan ini akan memasok sebagian besar kebutuhan air ke Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) di Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta.

Sumber air Bendungan Bener berasal dari Sungai Bogowonto, salah satu sungai besar di Jateng. Proyek ini berada sejauh sekitar 8,5 kilometer dari pusat Kota Purworejo. Bendungan Bener merupakan proyek yang didanai langsung APBN lewat Kementerian PUPR.

Pemilik proyek ini adalah Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak yang berada di bawah Ditjen Sumber Daya Air PUPR.

Proyek Waduk Bener digarap secara keroyokan oleh tiga BUMN karya, yakni PT Brantas Abipraya (Persero), PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk, dan PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

Baca juga: NEWS VIDEO Polemik Pembangunan Waduk di Desa Wadas: Sejumlah Warga Ditangkap

Lalu, mengapa terjadi kericuhan?

Kericuhan diawali dengan pengepungan Desa Wadas oleh ratusan aparat gabungan TNI dan Polri bersenjata lengkap, Selasa (8/2/2022).

Mereka berdalih datang untuk membantu BPN mengukur lahan yang akan dijadikan tambang andesit.

Namun, bentrokan dengan warga yang menolak penambangan di Desa Wadas tak terhindarkan.

Sebanyak 64 warga ditangkap oleh aparat dan digelandang ke Polres Purworejo, sebelum akhirnya dibebaskan pada Rabu.

Mengapa warga menolak penambangan andesit?

Sebagian warga Desa Wadas menolak penambangan batu andesit yang akan digunakan untuk pembangunan Bendungan Bener.

Untuk diketahui, batu andesit yang dijadikan material pembangunan Bendungan Bener, diambil dari bukit Desa Wadas.

Penambangan batu andesit inilah yang ditolak oleh warga.

Mereka menganggap penambangan tidak sekadar mematikan mata pencarian sebagian besar warga, tetapi juga merusak lingkungan yang bisa mengancam keselamatan nyawa warga Wadas dan sekitarnya,

Siswanto (30), warga Desa Wadas, mengatakan, perbukitan Wadas termasuk daerah penyangga Bedah Menoreh.

Baca juga: Polisi Bersenjata Geruduk Desa Wadas, Tangkap Puluhan Warga Bawa Sajam, Banyak Pihak Bereaksi Keras

Hal itu juga telah disebutkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Purworejo.

"Perbukitan Wadas itu penyangga Bedang Menoreh yang rawan bencana, terutama tanah longsor. Jadi tidak bisa jadi penambangan. Akan tetapi, entah bagaimana RTRW berubah kalau kawasan Wadas boleh ditambang," ujar Siswanto melalui sambungan telepon, Rabu.

Pemerintah dianggap sudah menerobos aturan-aturan yang justru tidak memihak pada keselamatan warga.

Menurutnya, masyarakat Wadas secara turun-temurun sudah memahami kondisi daerahnya, bahkan jauh sebelum ada kajian analisis dampak lingkungan (amdal).

Soal bendungan akan mendukung perekonomian masyarakat, menurut Siswanto, meningkatkan perekonomian masyarakat tidak ada artinya jika harus mengorbankan banyak hal.

"Apa artinya mendukung perekonomian, tapi kalau yang dikorbankan jumlahnya banyak. Pemerintah sudah menerobos, sampai mengubah data," ungkap Siswanto.

Sementara itu, dalam petisi yang dibuat pada Selasa (8/2/2022), disebutkan bahwa penambangan batuan andesit akan merusak 28 titik sumber mata air yang dibutuhkan oleh warga.

Selain itu, lahan seluas 145 hektar di Desa Wadas akan dikeruk habis untuk jadi tambang batuan andesit. Hal tersebut membuat warga kehilangan lahan untuk pertanian, sedangkan semua warga Wadas menggantungkan hidup sebagai petani.

Apa Itu Batu Andesit yang Jadi Konflik Warga di Desa Wadas?

Rencana pembangunan tambang andesit di Desa Wadas, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, menimbulkan konflik antara warga setempat dan aparat kepolisian.

Dalam video yang beredar di media sosial, tampak petugas polisi bersenjata lengkap mendatangi Desa Wadas.

Sejumlah warga pun turut ditangkap dan diamankan.

Pengguna media sosial juga meramaikan tagar #SaveWadas #WadasMelawan #WadasTolakTambang, usai tersebarnya video terkait penambangan batu andesit di Desa Wadas tersebut.

Diberitakan Kompas.com, Rabu (9/2/2022), warga yang ditangkap polisi merupakan mereka yang bersikeras menolak lahannya dibebaskan untuk penambangan batu andesit.

Adapun batu andesit yang ditambang dari Desa Wadas ini rencananya akan digunakan sebagai material untuk pembangunan Waduk Bener yang lokasinya masih berada di Kabupaten Purworejo.

Apa itu batu andesit?

Peneliti utama bidang Geologi (petrologi dan geoheritage) BRIN-Karangsambung, Ir Chusni Ansori, MT, mengatakan, bahwa batu andesit termasuk batuan beku intrusi yang terbentuk di dalam Bumi.

Batuan ini, katanya, memiliki warna keabu-abuan karena bersifat intermediate.

Chusni menambahkan, batu andesit seperti yang ada di Desa Wadas berkaitan dengan aktivitas vulkanik pada busur-busur vulkanik atau volcanic arc.

Di wilayah Jawa, batuan itu terbentuk memanjang mulai dari Jawa barat hingga Jawa Timur.

"Batuan andesit bisa ditemukan sebagai tubuh intrusi di dalam Bumi yang kemudian terangkat dan tersingkap di permukaan, atau bisa juga sebagai bongkah dalam breksi vulkanik (bekas aliran lahar) yang tersebar banyak di pulau Jawa," jelas Chusni kepada Kompas.com, Rabu (9/2/2022).

Batuan andesit ini tersusun dari mineral utama, seperti feldspar, piroksin, yang kadang kala disusun pula oleh kuarsa serta horblenda.

Menurut dia, karakteristik batu andesit biasanya keras dan kompak dengan kuat tekan lebih dari 500 kg per cm kuadrat, sedangkan berat jenis batu mencapai 2,3 sampai 2,8 gram per cm kubik.

Sedangkan tingkat aus dan serapan air batu relatif rendah, sehingga sangat cocok digunakan sebagai fondasi bangunan bertingkat.

"Selain itu, batuan ini juga dipakai untuk landasan jalan, landasan jalur pesawat, pemecah gelombang, tonggak jalan," imbuhnya sambil menjelaskan fungsi batu andesit.

Batu andesit juga kerap ditemukan pada artefak, seperti menhir, punden berundak, batu lumpang, batu candi, serta lingga dan yoni.

"Keberadaan batuan ini yang luas terdapat di Jawa khususnya, serta kekuatan yang baik sehingga banyak dimanfaatkan untuk berbagai keperluan," ucap Chusni.

Banyak ditemukan di Desa Wadas

Diakui Chusni, di sekitar Desa Wadas, Kecamatan Bener Purworejo, banyak ditemukan batuan andesit yang merupakan bagian dari Formasi Andesit Tua (OAF).

Penyebaran batu andesit di wilayah tersebut berupa tubuh batuan intrusi atau geologi yang menyebar ke arah selatan dan timur.

"Memang lokasi andesit ini paling dekat dengan rencana (pembangunan) Bendungan Bener, sehingga mudah untuk pengangkutannya," papar Chusni, seperti dilansir Kompas.com.

"Tubuh intrusi andesit di sekitar lokasi Wadas menerus hingga Plakjurang, Kremben, Pulungroto hingga Gunung Pencu, sehingga sebarannya cukup luas," sambung dia.

Lebih lanjut, Chusni berkata bahwa mulai dari Desa Wadas hingga Gunung Pencu di Jawa Tengah secara geologis termasuk dalam intrusi OAF, satu rangkaian dengan bekas gunung api purba berusia jutaan tahun yang lalu di Kulon Progo hingga membentuk rangkaian Gunung Ijo, Gunung Kukusan, dan Gunung Kemlahan.

Ricuh di Wadas Bermula IPL yang Diterbitkan Ganjar pada 2018

Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo kembali bergejolak ketika puluhan warga ditangkap aparat kepolisian pada Selasa (8/2/2022).

Konflik ini ini berawal pada 2018 lalu, saat Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menerbitkan Izin Penetapan Lokasi (IPL) proyek strategis nasional pembangunan bendungan di Desa Wadas.

Tetapi pada kenyataannya IPL tersebut juga termasuk rencana pemerintah menambang batu andesit di kawasan Wadas, Purworejo, Jawa Tengah.

Kepala Divisi Advokasi LBH Yogyakarta Julian Dwi Prasetya menuturkan, sebelum izin penetapan lokasi diterbitkan, Wadas merupakan daerah yang sejahtera.

"Tadi malam di sebuah kanal media Ganjar menyampaikan bahwa ini proyek yang berbeda antara bendungan dengan tambang," ujar Julian ditemui di Kantor LBH Yogyakarta di Kotagede, Kota Yogyakarta, Kamis (10/2/2022).

Lanjut Julian, proyek strategis nasional pembangunan bendungan menurut pemerintah tidak ada penolakan dari warga Desa Wadas.

Sehingga hal ini dipertanyakan oleh LBH Yogyakarta, pemerintah ingin membuat bendungan atau melakukan penambangan.

"Bendungan kan aman-aman saja lha terus? Pertanyaan kok proyek pertambangan masih. Konteks permasalahan ini tidak ada permasalahan terkait proyek strategis nasional antara warga Wadas," kata dia.

Dirinya juga mempertanyakan pernyataan Ganjar Pranowo kenapa harus Desa Wadas yang ditambang. Serta rencana pemerintah ini akan membangun bendungan atau mau menambang batu andesit di Wadas.

"Niatnya pemerintah ini mau bangun bendungan atau mau nambang itu aja. Penjelasan Ganjar kan begitu ini ada dua proyek yang berbeda," ujar dia.

Sedangkan IPL, papar dia, untuk pembangunan bendungan dan tambang hanya ada satu IPL.

Julian membeberkan dalam nomenklatur IPL menyebut bahwa penambangan itu merupakan kepentingan umum.

"Nah IPL jadi satu, jadi tidak ada nomenklatur yang bilang penambangan itu kepentingan umum," katanya.

"Berarti Kendeng itu pembebasan tanahnya pakai kepentingan umum dong, atau pertambangan batu bara pakai kepentingan umum. Jadi negara yang berdiri melakukan pembebasan tanah untuk kepentingan swasta ga gitu dong caranya. Definisi kepentingan umum harus dibatasi," tegasnya.

Julian membeberkan, ucapan Gubernur Jawa Tengah soal terdapat dua proyek yang terpisah yakni bendungan dan pertambangan merupakan ucapan yang kontradiktif.

"Iya pakai skema kepentingan umum, sedangkan Pak Ganjar ngomong kalau itu proyek terpisah antara bendungan dan pertambangan, kontradiktif," urainya.

Julian menegaskan, penyebab konflik adalah diterbitkannya IPL pada tahun 2018 oleh Ganjar Pranowo.

Selain itu warga selama menyampaikan aspirasi tidak pernah melakukan tindakan anarkis atau kriminal.

Warga menyampaikan aspirasi dengan cara audiensi, dan telah melakukan cara-cara nonligitasi, tetapi selama 2 hingga 3 tahun ini pemerintah tidak pernah memberikan ruang kepada warga.

"Permintaan maaf dari Ganjar tidak cukup. Bagaimana menyelesaikan konflik ini yaitu tawarkan kami untuk pindah pertambangannya, kan kata Ganjar proyek bendungan aman-aman saja, ya sudah," katanya.

Ia menambahkan warga tidak akan mempermasalahkan proyek pembangunan bendungan jika penambangan batu andesit dilakukan di luar Desa Wadas.

Menurut dia ada cara lain selain menggunakan batu andesit, yakni dengan beton.

"Harusnya Pak Ganjar tahu pilihan satu-satunya bukan di Desa Wadas, dan caranya pun nggak harus pakai batu andesit. Ada cara-cara lain misalkan pakai beton, itu bisa dilakukan," urainya, seperti dilansir Kompas.com.

(*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved