Breaking News

Wartawan Gadungan

Wartawan Gadungan di Samarinda, Peras Pasangan Lansia, Minta Uang Rp 15 Juta

Rupanya, korban yang menjadi sasaran pemerasan oleh wartawan gadungan bernama Nurdin Bengga (55), merupakan pasangan lansia

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA
Tersangka Nurdin Bengga (55) dengan barang bukti yang diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, Kamis (10/2/2022). 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Rupanya, korban yang menjadi sasaran pemerasan oleh wartawan gadungan bernama Nurdin Bengga (55), merupakan pasangan lansia yang berdomisili di Jalan Damanhuri, RT 31 Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.

Demikian dibeberkan oleh Kapolsek Sungai Pinang, Kompol Irwanto melalui Kanit Reskrim Ipda Bambang Suheri kepada TribunKaltim.co pada Kamis (10/2/2022) di Kota Samarinda.

Dia menjelaskan, kasus ini terungkap saat korban bernama Sulastri Ningsih (64) bersama suaminya melapor kepada Bhabinkamtibmas Kelurahan Mugirejo.

Diungkapkan bahwa telah diperas oleh seorang oknum yang mengaku wartawan.

Baca juga: Info Bencana Terima Penghargaan dari Pemkot Balikpapan: Buat Relawan dan Wartawan

Baca juga: BREAKING NEWS Mengaku Wartawan Pemburu Kasus, Pria di Samarinda Ini Memeras Warga

Baca juga: Walikota Andi Harun dan Ketua DPRD Samarinda Resmikan Media Center Buat Ruang Wartawan

Usai mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Pinang pun bergegas memeriksa kebenaran laporannya.

Sesampainya mereka di sana, sambungnya, nampak sebuah mobil Avanza hitam bernomor polisi KT 1714 MT berstiker Radar Nusantara Kaltim tengah terparkir di depan rumah lansia tersebut.

Saat dilakukan pemeriksaan, nampak saat itu terdapat 3 orang yakni tersangka dan 2 rekannya yang tengah berada di dalam mobil tersebut.

Dan petugas mendapatkan uang Rp 5 juta di saku tersangka.

Baca juga: Saat Ngobrol Bareng Wartawan di Balikpapan, Mahdi Abdillah: QRIS Jadi Alternatif Transaksi di ASEAN

"Setelah kita tanya, rupanya uang tersebut di dapat dari lansia (korban) yang baru saja mereka datangi," jelasnya dalam keterangannya kepada pers.

Setelah diinterogasi, lanjut Ipda Bambang Suheri, tersangka mengaku datang menemui korban atas dugaan menguasai hasil kejahatan.

Lantaran pasangan lansia tersebut merupakan pelaku usaha jual beli barang bekas.

"Jadi tersangka meminta sejumlah uang agar mereka tidak diberitakan. Katanya untuk menutupi berita," ujar Ipda Bambang Suheri.

Tidak tanggung-tanggung, pelaku yang dilengkapi dengan ID Card dan rompi pers ini memasang tarif Rp 15 juta untuk menghentikan pemberitaan tersebut.

Namun urainya, korban tidak memiliki uang sebanyak yang diminta dan akhirnya menawarkan Rp 500 ribu hingga Rp 3 juta namun ditolak oleh tersangka.

"Akhirnya korban menawar Rp 10 juta, dan disetujui tersangka," jelasnya.

"Setelah kesepakatan, korban membayar Rp 5 juta dan sisanya dianggap utang dan akan kembali ditagih tersangka di beberapa hari ke depan," ungkapnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved