Berita Nasional Terkini
Bukan Kekerasan, Mahfud MD Sebut Polisi Dilema, Lakukan Tindakan Terukur di Wadas
Bukan kekerasan, Mahfud MD sebut polisi dilema, lakukan tindakan terukur di Desa Wadas
Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Faizal Amir
TRIBUNKALTIM.CO - Polisi menjadi sorotan saat pengukuran lahan untuk tambang di Desa Wadas.
Aparat dinilai melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap warga penolak tambang.
Bahkan, sekitar 64 warga ditangkap polisi sebelum akhirnya dilepaskan.
Video aksi polisi terhadap warga penolak tambang pun vira di media sosial.
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo pun sampai meminta maaf kepada warga yang merasa kurang nyaman saat proses pengukuran lahan tersebut.
Komnas HAM sendiri turun tangan melihat konflik di Desa Wadas.
Dilansir dari Kompas.com, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyebut, kepolisian telah bertindak secara terukur terhadap warga penolak tambang di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
"Kasus yang sedang ramai di Wadas, itu kan Polri melakukan tindakan yang terukur.
Dituding melakukan sewenang-wenang, tapi seumpama diam, dianggap membiarkan keributan yang bisa saja menimbulkan korban," kata Mahfud MD dalam acara Komnas HAM bertema "Konferensi International Penerapan Prinsip-prinsip HAM memperkuat Profesionalisme dan Akuntanbilitas Polri", Kamis (10/2/2022).
"Itulah pentingnya berpedoman pada prinsip penegakan hak asasi manusia," sambung Mahfud.
Tak hanya dituntut profesional, Polri juga dituntut menjaga akuntabilitas kepada pemangku kepentingan.
Antara lain dengan menggunakan kewenangannya secara bijak dan santun kepada masyarakat yang dilayaninya, serta mengedepankan penghormatan terhadap HAM.
"Polri harus mengokohkan kedudukannya sebagai polisi sipil dengan sungguh-sungguh melayani, melindungi, dan menghormati hak asasi manusia," ungkap Mahfud.
Mahfud menilai, Polri sering dihadapkan pada dilema dalam menjalankan tugasnya di masyarakat yang semakin demokratis, terbuka, dan terkontrol.
"Sehingga menghadapi dilema, misalnya kalau tidak bertindak dituding tidak bertanggung jawab, tetapi kalau bertindak bisa dituding melanggar HAM," jelas Mahfud.
Mahfud pun mengingatkan bahwa Polri memiliki aturan dalam mendorong penerapan nilai-nilai HAM.