Berita Nasional Terkini

Bukan Kekerasan, Mahfud MD Sebut Polisi Dilema, Lakukan Tindakan Terukur di Wadas

Bukan kekerasan, Mahfud MD sebut polisi dilema, lakukan tindakan terukur di Desa Wadas

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Faizal Amir

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip-Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.

Ada lima hal yang menjadi pedoman dalam beleid tersebut, yaitu menghormati martabat dan HAM setiap orang, bertindak secara adil dan tidak diskriminatid, serta berperilaku sopan dan menghormati norma agama, etika dan asusila.

"Lima menghargai budaya lokal sepanjang tidak bertentangan dengan hukum dan hak asasi manusia," imbuh Mahfud MD. (*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved