Kabar Artis
Dibilang Munafik & Penjilat, Dr Tirta Akui Setor Rp 70 Juta ke Adam Deni Akibat Masker
Di sidang Jerinx, Dr Tirta akui setor Rp 70 juta ke Adam Deni akibat tak pakai masker
Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Januar Alamijaya
TRIBUNKALTIM.CO - Influencer Tirta Mandira Hudhi atau yang lebih dikenal dengan panggilan dr Tirta akhirnya menjadi saksi di kasus Jerinx.
Yang mengejutkan, di sidang tersebut dr Tirta buka-bukaan dirinya pernah menyetor uang Rp 70 juta ke Adam Deni akibat ketahuan tak pakai masker.
Dilansir dari Wartakota, sosok Pegiat Media Sosial, Adam Deni dibongkar oleh dr Tirta.
Selain menyebut Adam Deni pernah mengaku kepada dirinya bahwa ia dilindungi kelompok yang disebutnya '9 naga', ternyata Adam Deni pernah menyerang dr Tirta.
Hingga dr Tirta merogoh kocek hingga Rp70 juta kepada Adam Deni.
Sejumlah kelakuan Adam Deni diungkapkan dr Tirta saat menjadi saksi dalam kasus pengancaman yang menjerat musisi Jerinx.
Baca juga: Sempat Menolak, Dokter Tirta Dipastikan Jadi Saksi Sidang Kasus Jerinx SID, Cipeng: Ditunggu Saja
Tak banyak yang tahu, ternyata dr Tirta pernah membuat perjanjian dengan Adam Deni hingga mengirim uang sebesar Rp 70 juta.
Rupanya uang tersebut digunakan sebagai uang damai.
Dikutip dari Kompas.com, hal tersebut diungkap dr Tirta saat menjadi saksi yang meringankan terdakwa Jerinx pada Rabu (9/2/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Sayangnya, dr Tirta enggan menyebut bahwa perjanjian itu merupakan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Adam Deni.
"Saya enggak bisa bilang gitu, karena di SPK (surat perjanjian kerja sama), saya telanjur sudah sepakat dengan penasihat hukum untuk membantu kerja sama," ungkapnya saat ditemui usai persidangan dilansir dari Kompas.com, Kamis (10/2/2022).
Selain uang damai, Rp 70 juta itu dikirimkan Tirta kepada Adam Deni sebagai kerja sama.
"Yang jelas saat itu dia upload video saat saya latihan tembak, saya diminta buka masker saat itu.
Lalu saya digoreng, saya dinilai munafik, penjilat," ungkapnya.
"Karena organisasi meminta saya enggak gaduh, saya memutuskan menyelesaikan itu sendiri. Dan saat itu 25 Mei 2021, SPK saya tandatangani sebesar Rp 70 juta," imbuhnya.
Baca juga: REAKSI Dokter Tirta Diminta Jadi Saksi Kasus Pengancaman Jerinx, Cipeng: Katanya Punk, Kok Takut?
Diketahui, dalam surat tersebut Adam Deni dan dr Tirta berjanji untuk tidak saling mengungkapnya ke publik.
Namun, dr Tirta dibuat kecewa lantaran isi perjanjian diketahui kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso.
Diketahui, kesepakatan pribadi dr Tirta dijelaskan Adam Deni kepada Ayah Jerinx saat mediasi di Hotel Raffles.
Selanjutnya, ayah Jerinx memberitahukan kepada kuasa hukum sang anak.
Fakta lain, dr Tirta juga membongkar bahwa Adam Deni menolak damai dengan Jerinx dan laporan kasus tersebut sempat ditolak dua kali oleh polisi.
Ia juga membeberkan dugaan 'orang besar' di balik Adam Deni yang mendorongnya melaporkan Jerinx. (*)