Berita Paser Terkini
Dinsos Paser Keluhkan Update Data Kepesertaan BPJS Kesehatan Melalui Aplikasi SIKS-NG Dibatasi
Dinsos Paser tetap menampung permohonan kepesertaan masyarakat dalam memperoleh BPJS Kesehatq yang disetorkan oleh Pemerintah Desa (Pemdes)
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Dengan adanya penambaban jumlah penduduk di Kabupaten Paser, Dinas Sosial (Dinsos) Paser terus melakukan pembaruan data masyarakat yang sudah terakomodir BPJS Kesehatan.
Hingga kini, Dinsos Paser tetap menampung permohonan kepesertaan masyarakat dalam memperoleh BPJS Kesehatq yang disetorkan oleh Pemerintah Desa (Pemdes), Jumat (11/2/2022).
Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Paser, Abdul Kadir mengatakan, berkas yang di setorkan pihak desa akan dimasukkan ke aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).
"Namun update data melalui SIKS-NG terkadang mengalami kendala, karena dari pusat dibatasi. Namun tetap kita coba mengupdate data masyarakat yang ingin memperoleh BPJS Kesehatan," keluh Kadir.
Dijelaskan, tiap bulannya pihaknya hanya diberi waktu 4 sampai 5 hari untuk proses update data permohonan masyarakat yang ingin terdaftar kepesertaannya di BPJS Kesehatan.
Baca juga: Bulan K3 Nasional, Pemkab Beri Piagam Penghargaan ke Perusahaan yang Ada di Paser
Baca juga: Pelayanan BPJS Kesehatan di Kutim, Bisa Diakses Pakai NIK KTP
Baca juga: BPJS Kesehatan Bagi Warga Ekonomi Lemah di Samarinda, Pemkot Tanggung Biaya Iuran
Walaupun demikian, Dinsos Paser tetap mengakomodir data-data masyarakat yang disetor oleh pihak desa, dengan mengimput datanya terlebih dahulu ke aplikasi SIKS-NG.
"Jadi tidak tiap hari updatenya, kalau jadwal penyetoran berkas sudah kami terima, maka kami akan langsung kirim datanya ke pusat," tegas Kadir.
Sementara ini, Dinsos Paser tengah melakukan verifikasi data di masing-masing desa, untuk dilakukan pembaruan data jumlah penduduk.
Hal itu dilakukan, lanjut Kadir, kerap ditemukan adanya nama masyarakat yang sudah meninggal namun kepesertaannya masih aktif.
"Pihak keluarga tidak melapor ke kita, ini yang masih kita perbaiki. Jika pendataan sudah dilakukan, dan ditemukan adanya masyarakat yang meninggal dan masih terdaftar di BPJS Kesehatan, maka kepesertaannya akan diganti," urainya.
Dikatakan, pengalihan kepesertaan BPJS Kesehatan tidak hanya diberlakukan bagi masyarakat yang sudah meninggal dunia, namun hal itu juga berlaku bagi yang pindah domisili.
"Jadi tidak wajib lagi kita danai, baik itu tingkat 2 Provinsi dan Pusat, jadi itu yang sedang kami verifikasi," tambahnya.
Sejauh ini, masyarakat yang sudah terakomodir BPJS Kesehatan di wilayah Kabupaten Paser sudah mencapai 97 persen lebih, dari jumlah penduduk Paser.
"Namun kita masih merapikan datanya, jadi yang meninggal itu kita tidak kita masukkan lagi. Karena kalau kepesertaannya masih terdaftar, tidak mungkin juga mendapatkan pelayanan karena orangnya sudah meninggal," papar Kadir.
Dalam mengakomodir kepesertaan BPJS Kesehatan, Dinsos Paser bekerjasama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Paser.