Berita Paser Terkini

Bulan K3 Nasional, Pemkab Beri Piagam Penghargaan ke Perusahaan yang Ada di Paser

Pada peringatan bulan Keselamatan, Kesehatan Kerja (K3) Nasional, Pemerintah Kabupaten Paser menyerahkan piagam penghargaan

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Wakil Bupati Paser, Hj. Syarifah Masitah Assegaf saat menyerahkan Piagam Penghargaan kepada perusahaan di Paser, usai Upacara Peringatan bulan Keselamatan, Kesehatan Kerja (K3) Nasional, yang berlangsung di halaman Kantor Bupati Paser, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur (10/2/2022). 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Pada peringatan bulan Keselamatan, Kesehatan Kerja (K3) Nasional, Pemerintah Kabupaten Paser menyerahkan piagam penghargaan kepada perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur.

Penyerahan penghargaan tersebut, diserahkan oleh Wakil Bupati (Wabup) Hj. Syarifah Masitah Assegaf, usai memimpin upacara peringatan K3 Nasional di halaman Kantor Bupati Paser, Kamis (10/2/2022).

Perusahaan yang memperoleh piagam penghargaan meliputi 3 kategori.

Di antaranya pencegahan dan penanggulangan Covid 19 ditempat kerja, zero accident atau nihil kecelakaan kerja dan pencegahan atau penanggulangan HIV/AIDS di tempat kerja.

Baca juga: Upayakan Tertib Administrasi, Pemkab Paser Ajukan 6 Raperda ke DPRD

Baca juga: Bersama Disnakertrans, PLN UP3 Berau Laksanakan Apel dan Safety Talk Bulan K3 Nasional

Baca juga: Pupuk Kaltim Meriahkan Bulan K3 Nasional 2020, Tengok Keseruan Fire Rescue Competition

Masitah menyampaikan, penerapan budaya K3 pada tiap kegiatan usaha guna mendukung perlindungan perlindungan tenaga kerja di era digitalisasi yang sejalan dengan perkembangan zaman.

Komitmen pemerintah dalam hal penciptaan lapangan kerja, yaitu dengan hadirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Mengamanatkan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang perizinan berusaha berbasis risiko," terang Masitah.

Regulasi tersebut diikuti juga dengan beberapa peraturan Kementerian, atau lembaga yang mengatur secara khusus tentang standar usaha dan produk dalam penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.

Baca juga: Miliki Beban Utang Miliaran Rupiah, Perumda Prima Jaya Taka Masih Bisa Setor PAD ke Pemkab Paser

"Regulasi itu ditargetkan mampu mendorong kemudahan berbisnis atau berinvestasi di Indonesia khusunya di wilayah Kabupaten Paser," jelasnya.

Menurutnya, hal tersebut sangat penting bagi upaya penurunan tingkat pengangguran dan penciptaan lapangan kerja sektor formal diera pelambatan ekonomi global karena efek pandemi Covid-19.

Dijelaskan Masitah, dampak dari Pandemi Covid-19 sangatlah dirasakan, termasuk dalam 2 kali penyelenggaraan peringatan Bulan K3 Nasional yang masih dalam kondisi prihatin karena adanya pandemi.

"Sejak Maret 2020 peringatan K3 yang sampai sekarang masuk di tahun 2022 masih belum benar-benar hilang walaupun sudah melandai dan mulai terkendali," ujarnya.

Maka dari itu, lanjut Masitah dunia kerja harus mampu berkonfigurasi dengan perkembangan teknologi digital, dinilai berpotensi meningkatkan labor turnover dan mengubah pola hubungan kerja menjadi lebih fleksibel seperti pola part-time, freelance, kemitraan, dan sebagainya.

Dalam hal perlindungan K3 tentunya ini merupakan tantangan baru yang dinamis.

"Sehingga diperlukan strategi baru yang dapat menyesuaikan antara hubungan kerja dengan pengendalian terhadap potensi bahaya," paparnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved