Berita Paser Terkini

Dinsos Paser Terbitkan Surat Reaktivasi Pengganti Kartu BPJS, Bisa Dipakai untuk Layanan Kesehatan

Dinas Sosial (Donsos) Kabupaten Paser mengeluarkan surat reaktivasi, sebagai pengganti sementara BPJS Kesehatan

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Paser, Abdul Kadir. Dinas Sosial (Donsos) Kabupaten Paser mengeluarkan surat reaktivasi, sebagai pengganti sementara BPJS Kesehatan.TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER- Dinas Sosial (Donsos) Kabupaten Paser mengeluarkan surat reaktivasi, sebagai pengganti sementara BPJS Kesehatan.

Surat tersebut diperuntukkan bagi masyarakat yang belum meneriman kartu BPJS, usai melakukan proses pendaftaran kepesertaan, Jumat (11/2/2022).

Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Paser, Abdul Kadir menjelaskan, surat reaktivasi tersebut bisa digunakan masyarakat jika ingin melakukan pengobatan di Puskesmas maupun Rumah Sakit.

"Jadi surat reaktivasi itu merupakan pengganti kartu BPJS, walaupun masyarakat belum memerima kartu BPJS Kesehatan namun tetap bisa digunakan," jelasnya.

Ditegaskan, masyarakat sepenuhnya tetap terlayani jika menggunakan surat reaktivasi tersebut untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.

Baca juga: Dinsos Paser Keluhkan Update Data Kepesertaan BPJS Kesehatan Melalui Aplikasi SIKS-NG Dibatasi

Baca juga: Pelayanan BPJS Kesehatan di Kutim, Bisa Diakses Pakai NIK KTP

Baca juga: Cara Mudah Mengecek Tagihan BPJS Kesehatan dari HP Menggunakan Aplikasi WhatsApp

Namun dengan catatan, masyarakat harus terlebih dahulu melapor ke Dinsos Paser untuk bisa diterbitkan suratnya.

"Sudah banyak masyararakat dari berbagai desa yang kita buatkan surat reaktivasinya, mereka langsung datang kesini," tambah Kadir.

Untuk itu, Ia mengimbau masyarakat untuk tidak ragu menggunakan surat reaktivasi itu untuk berobat ke Rumah Sakit dan Puskesmas.

Dikatakan, pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan pihak BPJS Kesehatan  mengenai penerbitan surat reaktivasi tersebut.

Baca juga: UPDATE BPJS Kesehatan, Rujukan Berjenjang Bakal Dipangkas, Uji Coba Kelas Rawat Inap Standar Dimulai

"Tidak perlu khawatir, misalnya masyarakat yang ingin berobat ke rumah sakit atau puskesmas dengan menunjukkan surat reaktivasi itu, maka akan langsung bisa dilayani," tandasnya.

Penerbitan surat reaktivasi pengganti sementara kartu BPJS Kesehatan, ditandatangani oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Paser. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved