Berita Bontang Terkini
Langgar Aturan Kemenkes, KPK Usulkan Pemkot Bontang Kaji Ulang Peruntukan Gedung RSUD Tipe D
Bangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) tipe D milik Pemkot Bontang, mangkrak sejak lama
Penulis: Ismail Usman | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG- Bangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) tipe D milik Pemkot Bontang, mangkrak sejak lama.
Gedung kesehatan lantai 4 yang menelan biaya Rp 18,9 miliar itu gagal mengatongi izin operasi lantara dinilai tak memenuhi standar kelayakan.
Pemkot Bontang pun berencana untuk mengalihfungsikan peruntukan gedung sesuai hasil konsultasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Waktu KPK ke Bontang kami sekaligus berkonsultasi terkait gedung kesehatan yang mangkrak itu. KPK pun menyarankan untuk dilakukan kajian ulang, karena gedung itu tidak layak jadi RS,” terang Wali Kota Bontang, Basri Rase saat dijumpai di Pendopo, Jumat (11/2/2022).
Dijelaskan Basri, dalam Peraturan Menteri Kesehatan nomor 30 tahun 2019 Tentang Klasifikasi Perizinan Rumah Sakit, posisi bangunan tidak layak karena di dalam gang.
Baca juga: UPDATE Kasus Covid-19 di Bontang, Ada Tambahan 69 Orang dan Paling Banyak Ditemukan di Telihan
Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak di Bontang, Walikota Minta Ketua RT Awasi Warga Baru Balik dari Luar Kota
Baca juga: Oknum PNS Pemkot Bontang Terjerat Kasus Narkoba, Walikota Basri Rase Angkat Bicara
Kemudian standar gedung harus memiliki dua unit layanan seperti Unit Gawat Darurat (UGD) dilantai satu dan medik spesialis dasar, seperti keperawatan dan kebidanan, serta pelayanan penunjang klinik dan non klinik.
"Jadi kita akan kaji ulang, nanti Dinkes yang akan melakukan dan bisa digunakan untuk apa," tuturnya.
Pengkajian ini pun akan dilakukan segera mungkin agar gedung yang berlokasi tepat, di depan Puskesmas Bontang Utara I, secepatnya di fungsikan.
“Secapatnya lah. Sayang gedung itu tidak terpakai,” tandasnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.