Berita Bontang Terkini

Oknum PNS Pemkot Bontang Terjerat Kasus Narkoba, Walikota Basri Rase Angkat Bicara

Kasus narkoba yang menjerat oknum ASN AR (45) dipastikan tak dapat perlindungan hukum dari Pemkot Bontang

Penulis: Ismail Usman | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN
Walikota Basri Rase angkat suara soal kasus narkoba yang menjerat oknum ASN AR (45) dipastikan tak dapat perlindungan hukum dari Pemkot Bontang. 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Kasus narkoba yang menjerat oknum ASN AR (45) dipastikan tak dapat perlindungan hukum dari Pemkot Bontang.

“Kami tidak melindungi orang-orang yang terlibat kasus narkoba, siapapun itu,” ungkap Wali Kota Bontang, Basri Rase saat dikonfirmasi TribunKaltim.co, Kamis (10/2/2022).

Basri bahkan menegaskan, pengguna narkoba yang menjadi musuh negara ini harus dihukum setimpal dengan perbuatannya.

Namun untuk hukuman bagi oknum ASN akan sepenuhnya diserahkan ke aturan sanksi kepegawaian yang berlaku.

Baca juga: Usai Gunakan Barang Haram, Oknum ASN Pejabat Disdamkartan Diciduk Polres Bontang

Baca juga: Amankan 1,3 Kilogram Sabu dan 235 Gram Ganja, Polres Bontang Ungkap 60 Kasus Narkoba di 2021

Baca juga: Buron 2 Tahun, Tersangka Kreditur Fiktif yang Kabur Bawa Rp 225 Juta, Diciduk Polres Bontang

“Kalau Tenaga Kontrak Daerah (TKD) atau honor langsung saya pecat. Tapi karena ini PNS jadi ikut prosedur kita,” ungkapnya.

Basri pun menyebutkan akan melanjutkan kembali tes urine narkoba secara acak ke pegawai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Taman.

Hal ini sebagai upaya pencegahan dini penyelahgunaan narkona di lingkaran pegawai ASN.

“Tetap akan kita agendakan, tapi tidak sekarang,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, oknum PNS yang bekerja di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkartan) Kota Bontang dibekuk Sat Resnarkoba Polres Bontang, lantaran membawa sabu seberat 0,37 gram, Rabu (9/10/2022) pukul 21.05 Wita. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved