Berita Nasional Terkini

Peluang Novel Baswedan Kembali ke KPK Tertutup, Firli Bahuri Terbitkan Aturan Baru

Peluang Novel Baswedan kembali ke KPK tertutup, Firli Bahuri terbitkan aturan baru

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Januar Alamijaya
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan penyidik KPK Novel Baswedan bersama mantan pegawai KPK lainnya mengikuti pelantikan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (9/12/2021). Sebanyak 44 mantan pegawai KPK resmi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri usai dilantik Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. 

Perkom terkait kepegawaian yang diterbitkan Firli Bahuri memang membuka peluang KPK merekrut pegawai dari Polri. Namun, peluang bagi Novel Baswedan dkk kemungkinan kecil.

Hal itu merujuk syarat yang termuat dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b, yang berbunyi:

"tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai Komisi atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta".

Baca juga: Novel Baswedan Beri Sinyal Bakal Kembali ke KPK, Begin Cara dan Jalur yang Harus Ditempuh

Para 57 eks pegawai KPK dipecat Firli Bahuri melalui SK yang salah satu petikannya berbunyi "Memberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi terhitung mulai tanggal 30 September 2021". Mereka pun diberhentikan karena tidak lulus TWK.

Selain itu, pada Pasal 11 ayat (1) huruf b, termuat kata "pegawai Komisi" yang dalam hal ini merupakan KPK. (*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved