Berita Nasional Terkini

Siapa Penggugat Aturan Usia Pensiun TNI yang Membuat Jenderal Andika Perkasa Buka Suara?

Siapa penggugat aturan usia pensiun TNI yang membuat Jenderal Andika Perkasa buka suara? Permintaan Andika Perkasa kepada Mahkamah Konstitusi (MK)

Editor: Amalia Husnul A
Tangkap Layar Kompas TV
Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa. Siapa penggugat aturan usia pensiun TNI yang membuat Jenderal Andika Perkasa buka suara? Permintaan Andika Perkasa kepada Mahkamah Konstitusi (MK). 

TRIBUNKALTIM.CO - Siapa penggugat aturan usia pensiun TNI yang membuat Jenderal Andika Perkasa buka suara? 

Ada lima orang dari berbagai latar belakang yang mengajukan gugatan usia pensiun TNI yang kini tengah berproses di Mahkamah Konstitusi

Dalam gugatan tersebut, para penggugat meminta penyetaraan masa pensiun anggota TNI dengan Polri, yakni 58 tahun dan dapat diperpanjang hingga 60 tahun.

Apabila gugatan aturan usia pensiun ini dikabulkan Mahkamah Konstitusi maka Jenderal Andika Perkasa berpeluang menjabat sebagai Panglima Tentara Nasional Indonesia ( TNI ) hingga 2024 mendatang.

Namun ada juga sejumlah konsekuensi lainnya, jika gugatan dikabulkan, dikhawatirkan perwira TNI non-job (tidak memiliki jabatan) akan semakin banyak.

Terkait dengan gugatan usia pensiun TNI ini, sejumlah pihak ikut bicara termasuk Panglima TNI Jendera Andika Perkasa sudah buka suara.

Kepada Mahkamah Konstitusi, Jenderal Andika Perkasa memberikan sejumlah penjelasan dan meminta MK bijaksana. 

Sesuai dengan UU TNI yang ada saat ini, anggota TNI Bintara dan Tamtama pensiun pada usia 53 tahun, sedangkan Perwira pensiun pada 58 tahun.

Baca juga: Dudung, Yudo atau Fadjar Paling Berpeluang? Ini Syarat Panglima TNI Bila Andika Perkasa Pensiun 2022

Sedangkan masa pensin anggota Polri sesuai Pasal 30 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri adalah maksimal usia 58 tahun.

Tetapi bagi anggota yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dapat dipertahankan sampai usia 60 tahun.

Gugatan usia pensiun TNI ini terdaftar di Mahkamah Konstitusi dengan nomor 62/PUU-XIX/2021.

Gugatan ini diajukan oleh lima orang yang terdiri dari dua purnawirawan dan tiga orang lainnya (salah satunya adalah mahasiswa).

Dua purnawirawan TNI yang mengajukan gugatan adalah Euis Kurniasih dan Musono

Selasa (8/2/2022) lalu, Jenderal Andika Perkasa hadir secara virtual dalam persidangan uji materiil UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 di Mahkamah Konstitusi.

Saat ini, menurut Andika Perkasa dalam kesempatan tersebut, Pemerintah dan DPR tengah membahas rencana perubahan terhadap UU TNI.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved