Berita Samarinda Terkini
Usia Pensiun untuk Program Jaminan Jadi 58 Tahun, BPJS Ketenagakerjaan Samarinda Keluarkan Edaran
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, mengevaluasi usia pensiun untuk program jaminan pensiun yang semula 57 tahun
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA– Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, mengevaluasi usia pensiun untuk program jaminan pensiun yang semula 57 tahun.
Mengacu Peraturan Pemerintah (PP) nomor 45 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, usia pensiun yang menerima program jaminan pensiun bertambah satu tahun menjadi 58 tahun.
BPJS Ketanagakerjaan cabang Samarinda telah mengeluarkan surat edaran mengenai pemberlakuan ketentuan itu sejak 10 Februari 2022.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Samarinda, Muhyiddin mengungkapkan, sesuai peraturan yang ada, usia pensiun bagi penerima jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan memang dievaluasi setiap tiga tahun.
“Jadi memang usia pensiun itu setiap tiga tahun dievaluasi, setiap kenaikan satu tahun sampai usia maksimal 65 tahun,” kata Muhyiddin, Jum’at (11/2/2022).
Baca juga: Iuran BPJS Ketenagakerjaan Satpol PP Sepenuhnya Dibiayai Pemkot Samarinda
Baca juga: 413 Petugas Satpol PP Samarinda Dapat Kartu BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Bulanan Ditanggung Pemkot
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Berikan Perlindungan Terhadap Korban Kecelakaan di Muara Rapak Balikpapan
Sebelumnya kenaikan batas usia pensiun untuk menerima program jaminan pensiun ditetapkan terakhir pada tahun 2019 dari usia 56 tahun menjadi 57 tahun.
Maka pada tahun 2022 ini, usia pensiun tersebut dinaikkan kembali menjadi 58 tahun.
Dalam hal peserta BPJS telah memasuki usia pensiun tetapi masih dipekerjakan, peserta dapat memilih untuk menerima manfaat pensiun mencapai usia saat berhenti bekerja dengan ketentuan paling lama tiga tahun setelah usia pensiun.
“Masa kerja di tiap perusahaan kan beda-beda tergantung kebijakan perusahaan, kendati peserta masih dipekerjakan tetapi iurannya masih berlanjut tidak apa-apa, tetapi dia bisa mencairkan jaminan pensiunnya di batas usia itu,” paparnya.
“Dengan dinaikkannya masa pensiun itu dari 57 tahun hingga 58 tahun, berarti dia memungkinkan iurannya 15 tahun, jadi yang bersangkutan bisa menerima jaminan pensiun berkala,” pungkas Muhyiddin. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.