Kabar Artis

Nasib ASIX Token Anang Hermansyah, Tak Terdaftar di BAPPEBTI, Ayah Aurel Klarifikasi

Nasib ASIX Token Anang Hermansyah, tak terdaftar di BAPPEBTI, ayah Aurel Hermansyah klarifikasi

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Faizal Amir

TRIBUNKALTIM.CO - Pasangan selebritis Ashanty dan Anang Hermansyah telah selesai menyambangi kantor Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) pada Jumat (11/2/2022).

Perwakilan dari Bappebti, Tirta Karma Sanjaya, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar menjelaskan bahwa kedatangan Anang dan Ashanty hari ini guna meluruskan kesalahpahaman, yang ramai diperbincangkan masyarakat.

"Kemarin itu mungkin terjadi kesalahpahaman, pada prinsipnya, ASIX Token ini sebetulnya tidak dilarang, tapi masih dalam proses penjualan," Kata Tirta saat ditemui di kantor Bappebti, Senen, Jakarta Pusat, Jumat (11/2/2022).

Menurut pemaparan dari Tirta, hasil pembicaraannya bersama dengan Anang dan Ashanty hari ini, pihak Tim ASIK akan segera masuk ke daftar Bappebti agar token ASIK bisa diperdagangkan.

Kedepannya pihak ASIK akan terus berkoordinasi dengan Bappebti dan menyerahkan dokumen pendukungnya.

"Kalau dokumen pendukungnya lebih cepat, maka prosesnya lebih cepat juga diproses. Untuk dokumennya apa saja, itu ada di Peraturan Bappebti tahun 2020. Di sana ada 30 kriteria," kata Tirta Menjelaskan.

Ayah Aurel Hermansyah terlihat kembali menegaskan bahwa Kripto Asix tak dilarang untuk melakukan perdagangan, melainkan belum terdaftar di Bappebti.

Dirinya juga meluruskan bahwa saat ini pihaknya telah memproses pendaftaran yang menjadi permasalahan saat ini.

"Intinya kami ini bukan dilarang ya, tapi sedang dalam proses pendaftaran. Cuma karena kemarin bahasanya dilarang, jadi banyak yang salah interpretasi," tutupnya.

Sebelumnya Bisnis ASIX Token milik Anang Hermansyah ramai diperbincangkan, setelah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi menulis sebuah tweet di akunnya.

Tweet dari Bappebti itu berisikan bahwa pihaknya melarang Asix Token diperjualbelikan. Bukan tanpa sebab, ASIX tidak terdaftar dalam 229 aset kripto yang berizin.

Tak tinggal diam, Anang Hermansyah memberikan klarifikasi terkait kekisruhan yang ramai tersebut di akun Instagram pribadinya.

Anang sedikit menjelaskan bahwa Asix Token buka dilarang untuk diperjualbelikan.

"Karena sedang dalam proses daftar ke Bapebti, sehingga saat ini belum masuk ke daftar 229 aset kripto yang terdaftar di Indonesa," tulis Anang di Akun Instagram pribadinya.

Ayah dari Aurel Hermansyah ini juga menjelaskan bahwa metode perdagangan kripto memiliki dua cara. Yaitu bisa dengan melalui dex (dexentralize exchange) dan cex (centralize exchange).

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved