Breaking News
Minggu, 12 April 2026

Berita Paser Terkini

Masyarakat Usulkan Perubahan Nama 3 Desa di Paser, Finandar Sebut Bakal Berdampak pada Banyak Hal

Masyarakat dari 3 desa di Kabupaten Paser mengusulkan perubahan nama desanya.

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Mathias Masan Ola
HO/DPMD Kabupaten Paser
Kepala Bidang (Kabid) Pemerintah Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Paser Finandar Astaman. HO/DPMD Kabupaten Paser 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Masyarakat dari 3 desa di Kabupaten Paser mengusulkan perubahan nama desanya.

Ketiga desa tersebut yakni;

- Desa Keresik Bura Kecamatan Pasir Belengkong,

- Desa Pasir Belengkong Kecamatan Pasir Belengkong,

- Desa Samuntai Kecamatan Kuaro, 

Hal itu diakui oleh, Kabid Pemerintah Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Paser Finandar Astaman.

"Jadi masyarakat setempat yang mengusulkan perubahan nama desanya, kami juga sudah melakukan pertemuan dengan mereka," jelasnya, Minggu (13/2/2022).

Baca juga: LAPB Kabupaten Paser Mendukung Pemindahan IKN Nusantara, Siap Bantu Pengamanan Jika Diperlukan

Baca juga: Antisipasi Lonjakan Covid-19, Bupati Paser Instruksikan Sekolah Gelar PJJ Mulai 14 Februari

Baca juga: Dinsos Paser Keluhkan Update Data Kepesertaan BPJS Kesehatan Melalui Aplikasi SIKS-NG Dibatasi

Perubahan nama dari ketiga desa tersebut, yaitu Desa Keresik Bura menjadi Suatang Baru, Desa Pasir Belengkong menjadi Benuo, dan Desa Samuntai menjadi Semunte.

"Kalau Desa Keresik Bura kembali lagi jadi Suatang Baru. Dulu namanya memang Suatang Baru, cuma diubah," tambah Finandar.

Dijelaskan, DPMD Paser telah memberikan pemahaman kepada masyarakat di 3 desa tersebut, jika perubahan nama desa nantinya akan berdampak pada banyak hal.

Seperti halnya, administrasi kependudukan, nama pusat layanan kesehatan, dan alamatnya tentu akan berubah.

"Jadi berdampak pada banyak hal, belum lagi berdampak pada urusan keuangan, bantuan pemerintah, dan lain sebagainya," papar Finandar.

Mengenai usulan perubahan nama desa itu, lanjut Finandar, nantinya akan diatur melalui Peraturan Bupati. DPMD Paser juga tengah melakukan konsultasi dengan pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai usulan perubahan tersebut.

Baca juga: Ribuan Pelajar di Penajam Paser Utara Belum Mendapatkan Vaksin, Ini Alasannya

Di samping itu, Pemerintah Daerah (Pemda) Paser tengah menggodok pembentukan Peraturan Daerah (Perda) mengenai penetapan desa.

"Perda itu lebih ke penetapan jumlah dan nama desa di Paser. Ini sebagai dasar hukum pembentukan desa, karena selama ini khususnya desa-desa induk yang asal muasalnya kelompok masyarakat adat belum ada dasar hukumnya, beda halnya dengan desa pemekaran yang berlandaskan Perda," jelasnya.

Penetapan desa dimaksudkan untuk memberikan landasan yuridis bagi desa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.

Dengan adanya Perda yang mengikat setiap desa, diharapkan dapat lebih mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan desa.

"Perda penetapan desa ini akan dilampirkan dan dikirim ke Kemendagri, sebagai laporan dan acuan mengenai bantuan-bantuan dan alokasi dana desa," tutup Finandar. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved