PPPK 2022

INFO PPPK 2022: Lulus Tes PPPK Tak Bisa Coba Seleksi CPNS 2023, Aturan Pengunduran Diri Khusus Guru

Simak informasi seputar rekrutmen PPPK 2022, lulus tes PPPK tak bisa coba seleksi CPNS 2023, aturan pengunduran diri khusus guru.

Tangkap layar gurupppk.kemdikbud.go.id
Link pengumuman hasil Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021 Tahap I.Simak informasi seputar rekrutmen PPPK 2022, lulus tes PPPK tak bisa coba seleksi CPNS 2023, aturan pengunduran diri khusus guru. 

TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar rekrutmen PPPK 2022.

Kabarnya bila peserta lulus tes PPPK, maka mereka tak bisa coba seleksi CPNS 2023.

Simak juga aturan pengunduran diri khusus guru.

Berikut dengan sanksi apabila peserta mengundurkan diri, smeentara mereka dinyatakan lulus.

Pendaftaran CPNS 2022 dipastikan tidak dibuka dan hanya ada seleksi PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menyampaikan bahwa pada 2022, pemerintah hanya akan merekrut PPPK.

“Untuk Seleksi CASN Tahun 2022, pemerintah fokus melakukan rekrutmen PPPK, dan di tahun ini, formasi untuk CPNS tidak tersedia. Untuk itu, berbagai kebijakan tengah disusun sebagai dasar kebijakan dalam pelaksanaan Seleksi CASN tahun 2022 ini,” kata Tjahjo, dikutip laman Menpan, Selasa (18/1/2022).

Seleksi CASN 2022 akan difokuskan untuk merekrut tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan tenaga penyuluh.

Baca juga: INFO PPPK 2022 Kaltim: Ternyata Gaji PPPK Sampai Rp 6,7 Juta, Seleksi CASN 2022 Cari 3 Formasi Ini

Lulus PPPK 2022 Tak Bisa Lagi Coba CPNS? 

Pertanyaan apakah peserta yang sudah PPPK 2022 masih bisa mendaftar CPNS cukup banyak ditanyakan saat ini.

Tahun 2021 lalu, Kementerian PAN RB mengingatkan pelamar CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mundur setelah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapat persetujuan Nomor Induk Pegawai, akan diberikan sanksi.

Pelaksana Tugas (Plt) Asdep Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Katmoko Ari Sambodo mengatakan sanksi yang dikenakan adalah pelamar tersebut tidak boleh melamar pada rekrutmen CPNS maupun PPPK untuk satu periode berikutnya.

"Demikian juga yang sudah melamar dan lulus tahun lalu namun mengundurkan diri, maka yang bersangkutan tidak bisa melamar di tahun ini," katanya dalam acara Kupas Tuntas Seleksi CASN 2021, secara virtual, dikutip Selasa (15/6/2021) seperti dilansir Kompas.com. 

Selanjutnya, aturan ini berlaku untuk semua jabatan fungsional, kecuali untuk jabatan fungsional guru di daerah.

Ketentuan umum untuk melamar pada seleksi PPPK jabatan fungsional adalah WNI dengan usia minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved