Berita Samarinda Terkini
Tabrak Mobil Polisi untuk Kabur, Dua Pengedar Sabu Dari Balikpapan Ditangkap Polresta Samarinda
Satuan Resnarkoba Polresta Samarinda kembali berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat 300,76 gram brutto.
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Satuan Resnarkoba Polresta Samarinda kembali berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat 300,76 gram brutto.
Ada dua tersangka yang diamankan dalam pengungkapan ini.
Yakni SB (27) dan AH (26) yang merupakan warga asal Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda Kompol Rido Doly Kristian mengatakan, bahwa kedua tersangka diamankan pada Kamis (10/2/2022) lalu di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Temindung Permai Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda.
Dijelaskannya kepada media, Senin (14/2/2022) di ruang kerjanya, kala itu kedua tersangka berangkat dari Balikpapan untuk mengambil sabu tersebut dengan sistem jejak.
Gerak gerik tersangka sudah diawasi oleh petugas lantaran menurut laporan masyarakat, kawasan tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
"Jadi mereka ambil barangnya di Samarinda dan akan diedarkan di Kota Balikpapan," bebernya.
Baca juga: Reskoba Polda Kaltim Ungkap Jaringan Narkoba di Bontang, Amankan 4 Tersangka dan Sabu 88,06 Gram
Baca juga: Undercover Buy, Sat Resnarkoba Polresta Samarinda Berhasil Bekuk Tiga Pengedar Sabu
Baca juga: 8 Kilogram Sabu Diamankan Kodim 0907/Trk di Bandara Juwata Tarakan
Kompol Rido Doly Kristian melanjutkan, penangkapan dilakukan pada Pukul 18.30 WITA, saat kedua pelaku sudah berhasil mendapatkan kristal putih haram tersebut.
Sempat terjadi aksi kejar-kejaran antar petugas dan tersangka.
Bahkan pelaku yang saat itu mengendarai mobil Toyota Avanza putih berupaya kabur dengan menabrak kendaraan petugas yang mengejar.
"Jadi mobil operasional kami ringsek cukup parah," terangnya.
Saat mobil beradu banteng inilah petugas bergerak cepat dengan menangkap kedua pelaku.
Dari hasil pemeriksaan kendaraan yang disewa para tersangka, petugas mendapatkan sabu tersebut tersimpan di jok kiri samping pengemudi, berikut uang tunai Rp 800 ribu.
Baca juga: Tiga Polisi di Tanjungbalai Divonis Hukuman Mati, Terbukti Gelapkan 19 Kg Sabu
"Jadi kedua tersangka ini juga merupakan residivis. SB baru lepas pada 8 bulan lalu dan AH satu tahun lalu," jelasnya.
"Kami masih mendalami dari mana mereka mendapatkan sabu tersebut," pungkasnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel