Berita Bontang Terkini

Reskoba Polda Kaltim Ungkap Jaringan Narkoba di Bontang, Amankan 4 Tersangka dan Sabu 88,06 Gram

Tim Subdit 2 Reskoba Polda Kaltim kembali membongkar jaringan narkoba di wilayah Bontang Barat, Jumat (11/2/2022) sekira Pukul 00.10 Wita dini hari.

Penulis: Ismail Usman | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN
Barang bukti sabu seberat 88,06 gram yang diamankan Reskoba Polda Kaltim merupakan hasil dari pengungkapan kasus jaringan narkoba di Bontang. TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Tim Subdit 2 Reskoba Polda Kaltim kembali membongkar jaringan narkoba di wilayah Bontang Barat, Jumat (11/2/2022) sekira Pukul 00.10 Wita dini hari.

Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan 4 orang. Mulai dari bandar, pengeder, penada, hingga kurir.

Mengetahui hal itu, Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi mengatakan, penangkapan bermula dari pengedar inisial RS alias YY (38). 

Dia ditangkap di kos-kosan miliknya yang berada di Jalan Tarakan, Kelurahan Telihan, Bontang Barat. Di dalam kosannya, polisi menemukan satu tas kecil berwarna hitam yang berisi 10 poket narkotika jenis sabu, seberat 8,44 gram.

Diakui RS, barang itu dipesan melalui sambungan telpon, yang langsung terhubung dengan bandar yang bermukim di Rawa Indah, Bontang Selatan.

Baca juga: Oknum PNS Pemkot Bontang Terjerat Kasus Narkoba, Walikota Basri Rase Angkat Bicara

Baca juga: Usai Gunakan Barang Haram, Oknum ASN Pejabat Disdamkartan Diciduk Polres Bontang

Baca juga: Pengedar Narkoba di Lok Tuan Diciduk Polres Bontang, Amankan Barang Bukti Sabu 7,26 Gram

"RS mengaku mendapat barang itu dari salah seorang yang berada di wilayah Rawa Indah," kata AKBP Hamam Wahyudi, Senin (14/2/2022).

Dari pengakuan pelaku, RS awalnya membeli satu bal atau sekira 50 gram sabu dengan nominal seharga Rp 42 juta. Kemudian barang itu di bagi dua dengan rekannya. 

Setelah mendapat informasi itu, polisi pun meminta RS menghubungi temannya ST (29) untuk mengantarkan barang titipannya. 

Saat hendak diantarkan, kemudia polisi melakukan penggerebekan terhadap ST dan ditemukan barang haram sebanyak 26 poket sabu dengan berat 30,92 gram. 

“Keduanya diketahui berperan sebagai pengedar dan penadah,” terangnya. 

Baca juga: Undercover Buy, Sat Resnarkoba Polresta Samarinda Berhasil Bekuk Tiga Pengedar Sabu

Tak sampai hanya itu, setelah dua tersangka diamankan, Personel Subdit 2 Resnarkoba Polda Kaltim kembali melakukan pengembangan kasus.

Walhasil, satu tersangka ET (20) yang berperan sebagai kurir bandar sabu juga ikut diamankan di hari yang sama sekira pukul 18.30 Wita.

"Dia sebagai kurir yang tengah melakukan pengantaran pemesanan. Ditangannya ditemukan sabu sebanyak 1 poket atau seberat 48,70 gram saat hendak kos RS," bebernya. 

Lebih lanjut, ET mengakui barang itu didapat dari MI (28) yang merupakan warga Tanjung Laut Indah. Model transaksinya, narkoba tersebut diambil di pinggir jalan, di wilayah Bontang Selatan.

Untuk mengejar bandarnya, polisi meminta RS agar menghubungi MI dengan alasan memberikan hasil penjualannya. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved