Berita Samarinda Terkini

Undercover Buy, Sat Resnarkoba Polresta Samarinda Berhasil Bekuk Tiga Pengedar Sabu

Berpura-pura menjadi pembeli, polisi berhasil mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) dan seorang pemuda 28 tahun, Selasa (8/2/2022) lalu

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Mathias Masan Ola
HO/Satresnarkoba Polresta Samarinda
Barang bukti milik tiga tersangka pengedar sabu yang berhasil diamankan Sat Resnarkoba Polresta Samarinda pada Selasa (8/2/2022). HO/Satresnarkoba Polresta Samarinda. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Berpura-pura menjadi pembeli, polisi berhasil mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) dan seorang pemuda 28 tahun, Selasa (8/2/2022) lalu.

Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda Kompol Rido Doly Kristian melalui Kanit Sidik Iptu Purwanto menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Hyena Satresnarkoba Polresta Samarinda.

Lantaran tidak memiliki bukti kuat, petugas pun berpura-pura ingin menjadi pembeli yang kemudian janji bertemu dengan pelaku pada Pukul 15.00 WITA, di Jalan Pangeran Antasari Kelurahan Teluk Lerong Ulu Kecamatan Sungai Kunjang.

Iptu Purwanto menjelaskan, saat itu datang dua pelaku. Saat terjadi transaksi, salah satu pelaku memberikan sebuah bungkusan kemasan kopi saset yang di dalamnya terdapat gumpalan tisue.

"Isinya satu poket sabu-sabu seberat 4,68 gram brutto," beber Iptu Purwanto saat dikonfirmasi Minggu (13/2/2022).

Baca juga: 5 Tahun Jalani Bisnis Barang Terlarang, Nasib Pengedar Sabu di Samarinda Berakhir di Bui

Baca juga: Pengakuan Pengedar Sabu Asal Samarinda Seberang, Konsumsi Sendiri hingga Dijual Kembali

Baca juga: Ditpolairud Polda Kaltim Lakukan Pemusnahan Sabu, Libatkan Dua Tersangka Asal Samarinda Seberang

Tertangkap tangan, petugas pun langsung mengamankan para pelaku, keduanya mengaku bernama TR (30) dan MA (28).

Ia melanjutkan, berdasarkan hasil interogasi awal, RT mendapatkan barang dari MA, yang sama-sama turut diamankan saat itu. "Sedangkan AD mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari seseorang bernama FR (47)," bebernya.

Atas informasi ini, dilakukan pengembangan ke kediaman FR yang berada di kawasan Jalan Nusa Indah, Kelurahan Teluk Lerong Ulu Kecamatan Sungai Kunjang.

"Kami amankan dia (FR) di rumahnya dan ditemukan satu bungkus rokok yang di dalamnya terdapat dua poket sabu-sabu seberat 0,60 gram bruto, dan 1 unit handphone, yang semua barang bukti ini didapat di ruang tamu," ungkapnya.

Untuk peran ketiga pelaku yang diamankan tersebut, Iptu Purwanto menyebutkan mereka ini adalah penjual.

Baca juga: Prajurit Kodam VI Mulawarman Berhasil Gagalkan Penyelundupan Sabu-sabu 3 Kg

"Mereka sudah menjadi pengedar sejak satu dua bulan belakangan ini," kata polisi berpangkat dua balok tersebut.

"Jualannya mereka tentatif saja, tidak menyetok. Kalau ada yang pesan baru dicarikan barangnya. Nah kami masih melakukan pendalaman terkait sumber sabu ini," tandasnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved