Berita Nasional Terkini

Vonis Herry Wirawan yang Rudapaksa 13 Santriwati, Pertimbangan Hakim tak Jatuhi Hukuman Mati

Majelis hakim membacakan vonis terhadap Herry Wirawan yang rudapaksa 14 santriwati. Pertimbangan hakim tak jatuhi hukuman mati pada Herry Wirawan.

Editor: Amalia Husnul A
Tangkap Layar Kompas TV
Herry Wirawan, terdakwa rudapaksa 13 santriwati dalam sidang putusan, Selasa 15 Februari 2022. Inzet: Herry Wirawan. Majelis hakim membacakan vonis terhadap Herry Wirawan yang rudapaksa 14 santriwati. Pertimbangan hakim tak jatuhi hukuman mati pada Herry Wirawan. 

Herry tampak siap dengan hukuman yang akan diterima atas perbuatannya.

Herry merupakan terdakwa pemerkosaan 13 siswa di Bandung.

Herry duduk di kursi pesakitan, menggunakan kemeja putih dibalut rompi tahanan berwarna merah serta peci hitam.

Di sidang siang ini Herry Wirawan membenarkan semua keterangan anak korban, saat dimintai keterangan di Pengadilan.

Puluhan saksi dihadirkan dalam perkara Herry Wirawan, mulai dari ahli, hingga belasan anak korban. Total ada 13 anak korban yang memberikan keterangan.

Hal itu terungkap dalam sidang vonis, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung Selasa (15/2/2022).

Majelis Hakim yang diketuai Yohanes Purnomo Suryo menguraikan sejumlah saksi yang diperiksa di pengadilan selama sidang.

Baca juga: Masuk Kategori Kejahatan Kekerasan Seksual, Alasan Jaksa Tuntut Herry Wirawan Hukuman Mati & Kebiri

Namun, hakim tak menjelaskan isi dari pemeriksaan saksi.

"Anak korban 13 keterangan dianggap dibacakan.

Terhadap keterangan anak korban terdakwa berpendapat benar dan tidak keberatan," ujar Yohanes saat membacakan putusan.

Selain anak korban, pengadilan juga memeriksa tujuh orang anak saksi, ahli pidana hingga psikolog.

Jejak kasus sang predator

Kasus ini terkuak di bulan Desember 2021.

Dunia pendidikan di Jawa Barat, bahkan nasional, pun terguncang.

Di awal bulan Desember, fakta mengejutkan terkuak.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved