Virus Corona di Bontang

Ini 5 Aturan Baru yang Diterbitkan Pemkot Bontang Selama PPKM Level 3

Pemkot Bontang kini menerbitkan 5 aturan baru di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3, selama 14 hari ke depan

Penulis: Ismail Usman | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN
Wali Kota Bontang, Basri Rase. TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Pemkot Bontang kini menerbitkan 5 aturan baru di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3, selama 14 hari ke depan.

Lima kebijakan itu merupakan hasil rapat koordinasi dan evaluasi PPKM bersama lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan sejumlah pejabat teras Pemkot Bontang, Selasa (15/2/2022) kemarin.

Wali Kota Bontang, Basri Rase menuturkan 5 point ini menjadi pokok pembahasan dalam rapat.

Pasalnya penentuan aturan dalam 5 point ini, selain mengacu kondisi daerah tentunya juga harus berdasar pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 11 Tahun 2022, yang diterbitkan, Senin (14/2/2022) kemarin.

“Memang kita harus ikuti aturan dari Imendagri, tapi kan kita juga harus menyesuaikan dengan kondisi kota kita,” terang Basri, Rabu (16/2/2022).

Baca juga: Update Covid-19 Bontang, Rabu 16 Februari 2022, Total 505 Kasus Aktif dan 11 Kelurahan Zona Merah

Baca juga: Pelajar di Bontang Positif Covid-19 Bertambah 11 Orang, Diwajibkan PPJ 100 Persen

Baca juga: Kasus Covid-19 Tambah 59 Orang di Bontang, 10 Kelurahan Berstatus Zona Merah, PTM Stop Sementara

Ke 5 point itu adalah;

Pertama; merupakan pengaturan teknis pelaksanaan ibadah di rumah ibadah.

Untuk tempat ibadah ini, pemerintah mengatur pembatasan jumlah jamaah hanya 50 persen dengan menyesuikan total kapasitas dan luasan gedung.

“Kalau di Imendagri itukan, batas 50 persen. Tapi kalau yang kapasitasnya ratusan, maka dikasih batas maksimal hanya 50 jamaah. Tapi kalau kita hanya batasi setengah jumlah jamaah disesuaikan kapasitas tampung bangunan,” terang Basri.

Kedua; mengharuskan seluruh sekolah memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) secara 100 persen.

Alasanya selain karena banyak pelajar yang terpapar Covid-19, kebijakan PJJ ini juga merupakan instruksi dari SKB 4 Menteri.

Ketiga;  mengatur pembatasan jumlah tamu di kegiataan resepsi pernikahan sebanyak 50 persen dan melarang penyediaan makanan yang bersifat prasmanan.

Baca juga: Tembus 424 Kasus Aktif, Bontang Naik Status ke PPKM Level 4 Versi Kemenkes

“Keempat; segala kegiatan seremonial Pemkot Bontang kita hentikan sementara, termasuk kegiatan yang tengah berlangsung yakni MTQ tingkat kecamatan,” jelas Basri.

Kelima; mewajibkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di tempat-tempat keramaian. Seperti di pusat perbelanjaan bahkan di tempat ibadah dan beberapa lokasi yang ramai dikunjungi warga.

“Point terakhir ini juga akan kita upayakan terlaksana. Nanti kita akan minta Diskominfo untuk segara memasang fasilitasnya untuk kepentingan aplikasi ini,” terang Basri.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved