Kamis, 16 April 2026

Berita Nasional Terkini

Simak Aturan Baru dan Ketentuan Perjalanan Darat, Laut, Udara setelah PPKM kembali Diperpanjang

Berikut ketentuan kapasitas untuk transportasi umum di daerah PPKM Level 1, 2 dan 3 dilansir dari Inmendagri 10/2022:

Editor: Ikbal Nurkarim
WARTAKOTA/Nur Ichsan
Ilustrasi, Suasana calon penumpang yang hendak mudik melalui Bandara Soekarno Hatta. Berikut ketentuan kapasitas untuk transportasi umum di daerah PPKM Level 1, 2 dan 3 dilansir dari Inmendagri 10/2022: 

TRIBUNKALTIM.CO - Inilah aturan baru lengkap ketentuan perjalanan darat, laut, udara setelah PPKM kembali diperpanjang.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali resmi diperpanjang untuk periode 15-21 Februari 2022.

Perpanjangan tersebut tercantum dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Inmendagri tersebut mengatur berbagai ketentuan, mulai dari pembelajaran, jam buka mal, kapasitas mal, hingga kapasitas transportasi umum.

Baca juga: Kendalikan Omicron, Pemerintah Perpanjang PPKM hingga Dorong Penerapan Prokes

Baca juga: Tembus 424 Kasus Aktif, Bontang Naik Status ke PPKM Level 4 Versi Kemenkes

Baca juga: PPKM Level 3 di Balikpapan Tonjolkan Aturan Pembatasan Kapasitas untuk Batasi Kerumunan Orang

Melonjaknya kasus Covid-19 dan juga kasus varian Omicron membuat pemerintah terus mengevaluasi ketentuan ini setiap pekan.

Berikut ketentuan kapasitas untuk transportasi umum di daerah PPKM Level 1, 2 dan 3 dilansir dari Kompas.com dari Inmendagri 10/2022:

PPKM Level 3

Kuota atau kapasitas untuk transportasi umum terdiri atas kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) serta kendaraan sewa/rental yaitu maksimal 70 persen.

Lalu untuk pesawat terbang 100 persen.

Penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat wajib dilakukan.

Baca juga: Status PPKM Level 3, Walikota Bontang Wacanakan Perketat Pintu Masuk dan Batasi Perjalanan Dinas

PPKM Level 2

Transportasi umum terdiri atas kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) serta kendaraan sewa/rental diberlakukan kapasitas maksimal 100 persen.

Sementara itu untuk pesawat terbang kapasitasnya 100 persen.

Penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat wajib dilakukan.

PPKM Level 1

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved