Warga Samarinda Jarah ATM

Teknisi Bobol 6 Mesin ATM, Gasak Uang hingga Rp 2,4 M, Beraksi di 3 Kabupaten/Kota

Ada sekitar 6 mesin ATM jenis setor tunai milik sebuah bank asal Indonesia yang menjadi target kejahatan seorang teknisi berinisial AT (29).

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Konferensi pers pengungkapan Dit Reskrimum Polda Kaltim atas pembobolan mesin ATM oleh seorang tersangka berinisial AT, Kamis (17/2/2022). TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Ada sekitar 6 mesin ATM jenis setor tunai milik sebuah bank asal Indonesia yang menjadi target kejahatan seorang teknisi berinisial AT (29).

Dia berhasil mengantongi uang senilai Rp 2,4 miliar dari hasil kejahatannya selama 3 bulan.

Dengan cukup terampil, pria kelahiran Samarinda itu bisa membobol ATM tanpa meninggalkan kerusakan sedikitpun.

"Sementara dari hasil audit bank pemilik baru 6 ATM, namun kejadiannya berulang. Tidak ada pengrusakan, makanya tidak pernah dilaporkan oleh pihak bank," tutur Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo, Kamis (17/2/2022).

Di mana tersangka berikut barang bukti berhasil diamankan, termasuk salinan rekaman CCTV di ruang ATM milik pihak bank.

Baca juga: NEWS VIDEO Lihai, Supir Buat Kerugian Hingga Rp 286.950.000, Bobol ATM dengan Cara yang Berbeda

Baca juga: Polsek Tenggarong Seberang Tangkap Pelaku Percobaan Bobol ATM, Ternyata Juga Pernah Merampok

Dihimpun TribunKaltim.co, berikut lokasi ATM yang sempat menjadi target tindak pidana kejahatan tersangka AT.

- Mesin ATM di kantor cabang bank, Tenggarong, Kutai Kartanegara;

- Mesin ATM di kantor unit bank, Loa Duri, Kutai Kartanegara;

- Mesin ATM di kantor unit bank, Loakulu, Kutai Kartanegara;

- Mesin ATM di kantor unit bank, Citra Niaga, Samarinda;

- Mesin ATM di kantor unit bank, Samarinda Seberang, Kota Samarinda; dan

- Mesin ATM di kantor unit bank, Cabang Kutai Barat.

Baca juga: NEWS VIDEO Nekat Bobol ATM, 5 Pria Ini Tak tahu Lokasi Kejahatannya Berada di Komplek Militer

"Jadi ATM yang dibobol ini di beberapa kota yang berbeda, di 3 kota yang berbeda. Kutai Kartanegara, Samarinda, serta Kutai Barat," ujar Kombes Pol Yusuf Sutejo.

Adapun ancamannya, kata dia, mengacu Pasal 363 KUHP dengan pidana penjara paling lama 8 tahun. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved