CPNS 2022

Jangan Coba-coba Meminta Pindah setelah Lulus CPNS, Simak Penjelasan BKN Berikut

Pegawai negeri sipil atau PNS masih menjadi pekerjaan impian sebagian besar warga negara Indonesia.

Editor: Diah Anggraeni
Tribun Jabar
Mengantisipasi modus pindah tugas setelah lulus PNS, Kementerian PAN-RB telah membuat sebuah kebijakan. 

TRIBUNKALTIM.CO - Pegawai negeri sipil atau PNS masih menjadi pekerjaan impian sebagian besar warga negara Indonesia.

Oleh karena itu, masyarakat berbondong-bondong mengikuti seleksi CPNS.   

Namun setelah lulus menjadi PNS, tak sedikit yang pindah tugas.

Akibatnya, formasi yang seharusnya sudah terisi akan kembali lowong.

Baca juga: Siap-siap, Berikut Alur Pelaksanaan Seleksi CPNS 2022 untuk Lulusan SMA Sederajat, D-3, D-4 dan S-1

Mengantisipasi modus seperti ini, Kementerian PAN-RB telah membuat sebuah kebijakan.

Bagi CPNS yang lulus dan minta pindah dianggap mengundurkan diri.

Karena itu, jangan coba-coba meminta pindah setelah lulus CPNS.

Pemerintah mengatur kebijakan tersebut bersamaan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) terkait pengadaan CPNS diterbitkan

Pada seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2021, kebijakan tersebut diterbitkan melalui PermenPAN-RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS Tahun 2021.

"Pelamar wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi pemerintah yang bersangkutan saat melamar dan tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 tahun sejak diangkat sebagai PNS," bunyi Pasal 52 ayat (1) Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2022.

"Dalam hal pelamar sudah dinyatakan lulus oleh PPK, tetap mengajukan pindah, yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri," lanjut bunyi ayat (2).

Baca juga: Agar Melenggang Mulus Menjadi PNS, Yuk Simak Syarat Pengangkatan CPNS Berikut Ini

Penjelasan BKN

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama mengatakan, pengadaan CASN, khususnya CPNS, dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan formasi instansi-instansi.

Dalam seleksi CASN, imbuhnya, para peserta seleksi CASN melamar ke formasi yang spesifik untuk mengisi kebutuhan personel di instansi.

"Kalau setelah diterima terus minta pindah, maka posisi atau formasi yang dilamar akan kosong," ujar Satya, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (15/2/2022) siang.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved