Ibu Kota Negara
Tanah Warga di Lokasi Calon Ibu Kota Negara RI yang Masuk PTSL Dibatalkan
Bidang tanah milik masyarakat di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), yang telah terdaftar dalam program Pendaftaran Tanah
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SEPAKU - Bidang tanah milik masyarakat di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), yang telah terdaftar dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), dibatalkan sepihak beberapa waktu lalu.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Camat (Sekcam) Sepaku, Adi Kustaman kepada TribunKaltim.co pada Kamis (17/2/2022).
Sepaku sendiri merupakan wilayah yang masuk dalam kawasan calon Ibu Kota Negara Republik Indonesia yang telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo beberapa waktu yang lalu.
Adi mengatakan, jumlah tanah yang telah didaftarkan pada program PTSL sebanyak 6.100 bidang tanah, terdiri dari lahan pertanian, perkebunan, dan pemukiman warga.
Baca juga: Anggaran untuk Bangun Ibu Kota Negara di Sepaku Kaltim Belum Final, Menunggu Masterplan
Baca juga: Tantangan Polresta Samarinda Saat Ibu Kota Negara RI di Kalimantan Timur
Baca juga: Persiapan Mahasiswa UMI, Siap Bersaing dalam Ibu Kota Negara di Penajam Paser Utara
"Dibatalkan atau ditarik dari program PTSL, padahal itu sudah diukur semua tanah masyarakat," jelasnya.
Namun sejak pembatalan masuknya bidang tanah masyarakat Sepaku yang merupakan titik lokasi Ibu Kota Negara (IKN), belum ada kejelasan yang diterima, mengenai alasan pembatalan tersebut.
"Sampai saat ini kami belum tahu kenapa ini ditarik tanah masyarakat dari PTSL, apakah menunggu badan otorita dulu atau bagaimana, kami tidak tahu," lanjutnya.
Padahal, menurut Adi, hal itu menjadi krusial, sebab masyarakat butuh kepastian hukum atas lahan mereka, juga agar menghindari konflik, yang mungkin akan terjadi nantinya.
Baca juga: Pemindahan Ibu Kota Negara ke Kaltim Bisa Meminimalisir Kerusakan di Pulau Jawa
"Ini kan masyarakat butuh kejelasan, butuh kepastian atas lahan mereka," sambungnya.
Upaya menyampaikan harapan masyarakat Sepaku juga telah dibawa ke DPRD Penajam Paser Utara, melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Dihadiri juga oleh pihak Badan Pertanahan, namun diakui Adi pihaknya tidak mendapat jawaban secara pasti.
"Jawaban gamblang yang kami dapatkan, mudah-mudahan secepatnya ada kepastian untuk masyarakat Sepaku," tutupnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.