Senin, 18 Mei 2026

Berita Kutim Terkini

Kutai Timur Belum Maksimalkan Kuota Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil menerbitkan surat bernomor: 005/1988/Dukcapil pada tanggal 2 Februari 2022.

Tayang:
Penulis: Syifaul Mirfaqo | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SYIFAUL MIRFAQO
Kepala BPJS Kutim, Ika Irawati beharap dengan Kabupaten Kutim yang saat ini masih tercatat under, agar lebih bisa memaksimalkan pemenuhan kuotanya. TRIBUNKALTIM.CO/SYIFA'UL 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil menerbitkan surat bernomor: 005/1988/Dukcapil pada tanggal 2 Februari 2022.

Surat tersebut tentang Pelaksanaan Kelas Konsultasi (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).

Pemerintah pusat mendorong adanya pemenuhan kouta PBI tahun 2022 dan membangun persepsi yang sama terkait kebijakan PBI JK terhadap daerah yang masih berkategori under (di bawah target atau kuota).

Kabupaten Kutai Timur menjadi salah satu daerah yang masuk dalam kategori ini.

Baca juga: Pelayanan BPJS Kesehatan di Kutim, Bisa Diakses Pakai NIK KTP

Baca juga: BPJS Kesehatan Bagi Warga Ekonomi Lemah di Samarinda, Pemkot Tanggung Biaya Iuran

Baca juga: Kepesertaan Program JKN-KIS Capai 97,87 Persen, Pemkab Kutim Dapat Predikat UHC dari BPJS Kesehatan

Kepala BPJS Kutim, Ika Irawati beharap dengan Kabupaten Kutim yang saat ini masih tercatat under, agar lebih bisa memaksimalkan pemenuhan kuotanya.

“Karena memang, diharapkan dengan adanya pemenuhan kouta ini, kepesertaan yang pembiayaan dari Pemda (Pemkab) bisa maksimal peruntukkannya," ujarnya kepada TribunKaltim.co pada Jumat (18/2/2022).

Kouta Kabupaten Kutim (PBI JK) yang dibiayai melalui pemerintah pusat tahun 2022 adalah sekitar 109 ribu jiwa.

Kouta tersebut harus segera dilakukan pemenuhan sebab saat ini Kutim baru memenuhi 70 ribu jiwa dari kuota tersebut.

Baca juga: BPJS Kesehatan Gratis di Balikpapan Berlanjut, 160 Ribu Warga Kota Beriman Sudah Terdaftar

Pemerintah bersama BPJS Kesehatan menarget agar kuota tersebut dapat terpenusi di tahun 2022 ini.

“Itu 109 ribu yang diupayakan bisa optimal , agar bisa terserap, alokasinya tahun 2022,” ujarnya.

Ika menjelaskan bahwa tujuan dari adanya pemenuhan kuota ini semata-mata untuk melindungi masyarakat Kutim.

Apabila tidak segera terserap, alokasi PBI JK akan dialihkan ke Kabupaten/Kota lain yang kepesertaannya melebihi kouta yang ditentukan pusat.

Padahal Kutai Timur, masih ada beberapa penduduknya yang belum tercover program JKN.

"Sayang, makannya kita harus segera mengoptimalkan pemenuhan kouta ini (PBI JK)," ujarnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved