Sabu 16 Kilo Diamankan
Pakai Modus Rekrut Kurir Baru, Polresta Samarinda Buru Pemilik Sabu 16 Kilogram
Polisi masih memburu otak peredaran sabu seberat 16 kilogram lebih yang berhasil digagalkan oleh jajaran Polresta Samarinda.
Penulis: Rita Lavenia |
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Polisi masih memburu otak peredaran sabu seberat 16 kilogram lebih yang berhasil digagalkan oleh jajaran Polresta Samarinda.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli menerangkan, modus operandi para tersangka sama seperti pengungkapan pada September 2021 lalu.
Di mana barang haram tersebut dibawa oleh salah seorang kurir dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Kemudian, setelahnya pemilik barang akan merekrut kurir baru di Samarinda yang bertugas mengambil barang dan mengamankan sabu hingga instruksi selanjutnya.
"Jadi setiap pergerakan, mereka akan merekrut kurir baru," beber Kapolresta dalam rilisnya, Jumat (18/2/2022).
Baca juga: Edarkan Sabu di Rumahnya, Pria di Marangkayu Kutai Kartanegara Diringkus Ditreskoba Polda Kaltim
Baca juga: Penyelundupan Sabu-sabu 2,1 Kg Berhasil Digagalkan Satgas Pamtas Yonarmed 18/K
Selain itu, setiap perpindahan barang, para tersangka akan berpindah-pindah tempat untuk menghindari kecurigaan.
"Warga di sekitar kontrakan juga menerangkan bahwa kedua pelaku ini merupakan penghuni baru yang nyaris tidak pernah bersosialisasi dengan lingkungan sekitar," tuturnya.
Kendati demikian, diakuinya, hingga saat ini pemilik utama dari barang haram tersebut masih dalam pengejaran atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Diberitakan sebelumnya, Polresta Samarinda berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 16.822 gram brutto.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli mengungkapkan, sabu tersebut berasal dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan yang kemudian dibawa dan disambut kurir di Samarinda Kalimantan Timur.
Baca juga: BNNP Kaltim Bekuk Kurir Sabu 48,31 Gram Brutto Asal Bontang, Barang Bukti Dimusnahkan di Kloset
Ada dua tersangka yang diamankan oleh petugas. Yakni RB (35) yang membawa barang dari Banjarmasin, serta RM (22), warga Kota Samarinda, kurir yang mengambil dan mengamankan barang haram yang disimpan di dalam kopor pakaian berwarna merah.
Penangkapan sendiri dilakukan pada Rabu (16/2/2022) Pukul 22.30 WITA, di Jalan AW Syahranie, Perumahan Pandan Wangi Blok L, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara.
Saat digeledah, sabu yang diperkirakan bernilai belasan miliar rupiah tersebut disimpan di dalam sebuah lemari pakaian.
"Ini merupakan jaringan peredaran narkoba lintas daerah (dari Kalsel ke Kaltim)," tuturnya.
Baca juga: Reskoba Polda Kaltim Ungkap Jaringan Narkoba di Bontang, Amankan 4 Tersangka dan Sabu 88,06 Gram
"Ini juga berkaitan dengan pengungkapan 25 kilo sabu pada (September) 2021 lalu," beber Kombes Pol Ary Fadli dalam pers rilisnya, Jumat (18/2/2022) sore. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.