Virus Corona di Balikpapan

Varian Omicron Ditemukan, DPRD Balikpapan Perketat Kegiatan Kunjungan Kerja Luar Daerah

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan membatasi kegiatan selama pemberlakuan kebijakan PPKM level 3

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Gedung DPRD Kota Balikpapan yang tertelak di Jalan Jenderal Sudirman Kota Balikpapan. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan membatasi kegiatan selama pemberlakuan kebijakan PPKM level 3TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO,BALIKPAPAN- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan membatasi kegiatan selama pemberlakuan kebijakan PPKM level 3.

Sekretaris DPRD Kota Balikpapan Irfan Taufiq mengatakan, pihaknya siap mematuhi aturan tersebut dengan akan melakukan sejumlah pembatasan di lingkungan Sekretariat DPRD.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Kota Balikpapan juga menerapkan work from home (WFH) kepada seluruh pegawainya. Hal ini imbas ditemukannya Omicron pada sample yang dikirim ke Puslitbangkes.

"Kita siap mengikuti aturan pemerintah setempat soal pembatasan ini,” ujarnya, Sabtu (19/2/2022).

Menurut Irfan, kegiatan kunjungan kerja masih menunggu arahan pimpinan.

Mengingat jadwal kegiatannya sudah tersusun hingga bulan ketiga tahun 2022.

Baca juga: Kasus Omicron Ditemukan di Balikpapan, Pemkab Terapkan WFH untuk PNS hingga 20 Februari 2022

Baca juga: Varian Omicron Ditemukan, PNS di Balikpapan WFH 100 Persen Hari Ini

Baca juga: Dinkes Kaltim Pastikan Varian Omicron dan Delta Masuk di Beberapa Daerah, Berikut Hasil Sampel WGS 

Namun, Sekretariat DPRD Kota Balikpapan masih tetap mempertimbangkan kondisi daerah yang menjadi lokasi tujuan kunjungan kerja.

Ia menegaskan, lembaga legislatif tentunya akan memberikan dukungan terhadap pelaksanaan PPKM level 3 yang sudah dituangkan dalam surat edaran.

Pembatasan bisa juga berlaku bagi sejumlah kegiatan rutin di gedung dewan.

Seperti rapat komisi, rapat gabungan dan rapat dengar pendapat yang diarahkan secara virtual.

"Kalau memangnya masih bisa ditahan sampai tanggal 26 Februari ya kita tahan dulu. Tapi kalau urgensinya sangat diperlukan ya kita laksanakan, tapi dengan prokes yang ketat,” terangnya.

Namun demikian, untuk kunjungan kerja dimungkinkan tetap berlangsung.

Mengingat agenda DPRD di triwulan pertama tahun 2022 mayoritas berisi kajian dan naskah akademik.

Baca juga: Balikpapan Terpapar Omicron, Wali Kota Rahmat Masud Batasi Perjalanan Luar Daerah ASN dan Swasta

Meski demikian, pelaksanaannya akan tetap melihat zona lokasi tujuan dan kebijakan daerah setempat yang akan dikunjungi.

“Kunker ini kan dalam rangka menunaikan tugas sebagai anggota dewan yang sudah dirumuskan oleh badan musyawarah. Karena triwulan pertama ini isinya kajian dan naskah akademik raperda,” tandasnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved