Pemerintah Buka Kesempatan Tenaga Honorer Jadi CPNS pada 2023, Simak Kriteria dan Proses Seleksinya

Pemerintah akan menghapuskan status tenaga honorer pada tahun 2023 mendatang.

Editor: Diah Anggraeni
TribunWow.com/Rusintha Mahayu
Pemerintah akan membuka kesempatan bagi tenaga honorer di instansi pemerintah untuk menjadi CPNS pada tahun 2023 mendatang, berikut kriteria dan proses seleksinya. 

TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah akan menghapuskan status tenaga honorer pada tahun 2023 mendatang.

Meski demikian, pemerintah akan membuka kesempatan bagi tenaga honorer di instansi pemerintah untuk menjadi CPNS.

Tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah akan diangkat menjadi CPNS dengan proses seleksi.

Demikian yang disampaikan oleh Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik KemenPAN-RB Mohammad Averrouce.

Pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS diprioritaskan bagi tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan, dan tenaga teknis yang sangat dibutuhkan pemerintah.

"Dengan proses seleksi CASN pengangkatannya," ujar Averrouce kepada Kompas.com, Kamis 20 Januari 2022.

Averrouce menambahkan, mengacu PP 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, ada sejumlah hal yang perlu dipahami terkait pengangkatan honorer menjadi CPNS tersebut.

Baca juga: Lulus PPPK 2022 Tak Bisa Lagi Coba CPNS? Simak Penjelasannya, Berikut Cara Menentukan Golongan

Kriteria Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS

Tenaga honorer yang akan diangkat menjadi CPNS adalah mereka yang memenuhi kriteria usia dan masa kerja sebagai berikut:

- Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus-menerus

- Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 10-20 secara terus-menerus

- Tenaga honorer yang berusia maksimal 40 tahun dan mempunyai masa kerja 5-10 tahun secara terus-menerus

- Tenaga honorer yang berusia maksimal 35 tahun dan mempunyai masa kerja 1-5 tahun secara terus -menerus.

Namun demikian, pengangkatan CPNS akan diprioritaskan bagi tenaga honorer dengan usia paling tinggi atau masa pengabdian paling lama.

Kriteria lama masa pengabdian tidak diberlakukan bagi pegawai honorer tenaga dokter yang telah atau sedang bertugas di unit pelayanan kesehatan milik pemerintah.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved