Berita Penajam Terkini

Rencana Pemkab Penajam Paser Utara Bayar Gaji Guru PAUD 10 Bulan dan Insentif RT

Selain fokus pada pembayaran gaji THL, Pemkab Penajam Paser Utara menurut Muhajir juga akan menyelesaikan pembayaran

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
Plt BKAD PPU Muhajir mengatakan, pembayaran gaji THL yang tertunggak, akan dibayarkan sesuai hasil RDP dengan DPRD, yakni 28 Februari 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Selain fokus pada pembayaran gaji THL, Pemkab Penajam Paser Utara menurut Muhajir juga akan menyelesaikan pembayaran lainnya.

Yaitu untuk gaji guru PAUD 10 bulan, insentif RT 2 bulan dan lainnya.

Demikian dibeberkan oleh Pelaksana Tugas (PLT) kepala Badan Keuangan Dan Aset Daerah (BKAD) Penajam Paser Utara, Muhajir, Minggu (20/2/2022).

"Jadi yang kita bayarkan itu utang dulu, untuk 2022 ini belum karena masih menunggu usulan perubahan, ini nanti 2022 ada penyesuaian gaji," tandasnya.

Baca juga: Gaji THL PPU Diturunkan Jadi Rp 2 Juta untuk Pendidikan SMA

Baca juga: Kurangi Beban Keuangan Daerah, Gaji THL di PPU Diturunkan Jadi Rp 2 Juta

Baca juga: Jadwal Pembayaran Sisa Gaji THL Penajam Paser Utara Tahun 2021

Sebelumnya diketahui, gaji para Tenaga Harian Lepas (THL), akan diturunkan di 2022.

Usulan perubahan gaji itupun disetujui DPRD PPU, karena dianggap terlalu tinggi.

Sementara anggaran daerah sedang defisit.

"Kalau diturunkan saya setuju, karena ini kan gaji Rp3,4 sama semua baik SMA, S2, baru kerja 10 tahun kerja, sama semua, lebih baik gajinya disesuaikan dengan pendidikan dan lama bekerja," terang sekretaris Komisi I DPRD PPU Sariman, beberapa waktu lalu.

Sisa Gaji THL di Penajam Paser Utara

Sisa gaji Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur, akan dibayarkan pada 28 Februari 2022.

Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (PLT) kepala Badan Keuangan Dan Aset Daerah (BKAD) PPU Muhajir ditemui TribunKaltim.co, Kamis (17/2/2022).

Muhajir mengatakan, sesuai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD PPU beberapa waktu lalu, maka akan diupayakan sebelum 28 Februari 2022 dibayarkan seluruhnya.

"Sebelum tanggal 28 kalau bisa kita selesaikan semua pembayarannya," ungkapnya.

Baca juga: Plt Bupati PPU Hamdam Bakal Evaluasi Kembali Upah THL: Adil Itu Bukan Bagi Rata

Saat ini tengah dilakukan penginputan oleh Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) masing-masing, untuk disegera difinalisasi oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

"Ini lagi proses verifikasi kemudian akan difinalisasi, setelah itu akan dibayarkan," lanjutnya.

Diketahui gaji THL yang belum terbayarkan dengan besaran Rp3,4 juta perbulan, total gaji THL dalam sebulan mencapai Rp13,6 miliar.

"Kalau yang 2021 masih 3,4 besaran yang akan dibayarkan, nanti 2022 baru penyesuaian," tambahnya.

(TribunKaltim.co/Nita Rahayau)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved