Bantuan Sosial
Cair! Cara Cek Bantuan UMKM 2022 di Eform BRI Bukan jendelaumkm.id, Daftar UMKM Online di oss.go.id
Simak cara cek Bantuan UMKM 2022 di eform.bri.co.id/bpum dan bukan jendelaumkm.id, ayo daftar UMKM online di oss.go.id.
Namun, ini tidak berlaku untuk semua dinas, beberapa daerah juga masih mengharuskan pelaku usaha untuk datang langsung guna menyerahkan berkas.
Tahap selanjutnya, dinas tersebut akan menyampaikan ke dinas di tingkat provinsi untuk dilanjutkan ke Kemenkop dan UKM Deputi Bidang Usaha Mikro.
Namun, sebelum melakukan pendaftaran, ada beberapa persyaratan dan kelengkapan dokumen yang wajib Anda lengkapi sebagai berikut:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nomor Kartu Keluarga (KK)
- Nama lengkap
- Alamat tempat tinggal
- Bidang usaha
- Nomor telepon.
Sedangkan untuk persyaratan pendaftaran BLT UMKM 2021 yakni sebagai berikut:
- WNI
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki usaha mikro Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.
BLT UMKM 2021, Dinas Koperasi dan UMKM bertindak sebagai pengusul akan melakukan pembersihan data calon penerima BLT UMKM 2021, melalui verifikasi identitas kependudukan dan pengecekan kelengkapan dokumen persyaratan calon penerima BLT UMKM.
Apabila seluruh persyaratan terpenuhi, maka pengajuan BLT UMKM bisa dilakukan melalui Dinas Koperasi dan UMKM yang sesuai dengan domisili pemohon.
Nah, jika Anda tertarik mendaftar BLT UMKM 2021 secara online di link pendaftaran UMK tahap 3 https://oss.go.id, ada beberapa tata cara yang bisa Anda lakukan, yakni sebagai berikut:
1. Membuat Permohonan Perizinan Berusaha Perseorangan (Skala Mikro dan Kecil), dengan cara berikut:
Buka laman link daftar online UMKM 2021 https://oss.go.id/portal/informasi/content/panduan_mikro_kecil. Login di OSS v1.1 melalui (https://oss.go.id) dengan menggunakan akun yang telah dimiliki (daftar online UMKM) .
Klik tombol Perizinan Berusaha, klik Perseorangan kemudian pilih untuk skala usaha Mikro klik tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Mikro.
Untuk skala usaha Kecil klik tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil.
2. Kemudian, masuk ke Proses pembuatan NIB dan izin usaha, dengan cara berikut:
Pada formulir Data Profil, Anda harus melengkapi data/informasi yang masih kosong, lalu klik tombol Simpan dan Lanjutkan.
Pada formulir Data Usaha, klik tombol Tambah Usaha
Lengkapi data-data sesuai dengan formulir data usaha tersebut
Klik tombol Simpan. Kemudian klik tombol Selanjutnya.
Bila Anda memiliki lebih dari satu usaha, sebelum meng-klik tombol.
Selanjutnya, silakan Anda menambahkan usaha tersebut dengan kembali meng-klik tombol Tambah Usaha dan prosesnya sama seperti butir 4 tersebut bila telah selesai klik tombol Selanjutnya.
Pada formulir Komitmen Prasarana Usaha, khusus untuk skala kecil Anda dapat mengajukan permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan (bila dipersyaratkan)
Klik tombol Selanjutnya.
Pada tampilan Draft NIB dan Izin Usaha, Anda dapat melihat rangkuman data NIB dan Izin Usaha yang telah diisi dan dapat melakukan preview draft NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan dan Izin Usaha
Beri tanda centang pada kotak disclaimer
Klik tombol Proses NIB.
Pada tampilan Output NIB dan Izin Usaha, Anda dapat melihat cetakan NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan, dan Izin Usaha. Anda juga dapat mencetak Izin Usaha dalam format QR yang berisi data lebih detail melalui tombol Preview Izin Usaha QR.
3. Proses terakhir yakni, izin komersial atau operasional, caranya seperti berikut:
Memilih menu Permohonan -> IUMK -> Izin Komersial/Operasional.
Arahkan kursor Anda dan klik ke nomor NIB/Nama Kegiatan Usaha Anda
Klik tombol Pilih NIB.
Kemudian akan muncul daftar kegiatan usaha Anda Klik tombol Pilih Kegiatan Usaha.
Pada tampilan formulir Izin Komersial/Operasional, Anda dapat memilih Izin Komersial/Operasional yang Anda perlukan sesuai dengan kegiatan usaha Anda dan lengkapi data yang diperlukan.
Klik tombol Lanjut dan Simpan.
Pada tampilan Draft Izin Komersial/Operasional, klik tombol Preview Izin untuk melihat tampilan draft Izin Komersial/Operasional yang telah Anda pilih.
Klik tombol Lanjut dan Simpan.
Cara Mengecek Subsidi UMKM via jendelaumkm.id Login ! Apa Itu Program Subsidi Bunga UMKM ?
Pemerintah Indonesia memberikan stimulus ekonomi kepada UMKM yang merupakan tulang punggung perekonomian dalam bentuk subsidi bunga atau subsidi margin agar mampu bertahan dari dampak pandemi COVID-19.
Program subsidi bunga bagi UMKM ini dalam rangka program Pemulihan Ekonomi Nasional ( PEN).
Program subsidi bunga atau subsidi margin ini melayani bagi UMKM yang memiliki produktivitas produktif dengan maksimal Rp 10 Miliar.
Silahkan masukan NIK atau NPWP Anda. NIK untuk perorangan dan NPWP untuk badan hukum.
KRITERIA PENERIMA BANTUAN
Subsidi UMKM program Pemulihan Ekonomi Nasional ( PEN) melayani bagi UMKM yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Memiliki baki debet Kredit / Pembiayaan aktif per 29 Februari 2020
- Tidak termasuk dalam Daftar Hitam Nasional
- Memiliki kategori kinerjanya lancar dengan kolektibilitas 1 atau 2 per 29 Februari 2020
- Memiliki NPWP atau mendaftar untuk mendapatkan NPWP
- Harus memperoleh restrukturisasi dari Penyalur Kredit / Pembiayaan untuk Debitur dengan plafon Kredit /
- Pembiayaan kumulatif di atas Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah)
- Debitur Koperasi di luar kriteria kriteria di atas, Debitur harus memenuhi kriteria yang diatur oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
KETENTUAN UMUM WAKTU DAN BESARAN BANTUAN ANAK PROGRAM PEN PROGRAM ANAK
Program Anak Perusahaan UMKM PEN diberikan dalam bentuk subsidi bunga / margin subsidi Kredit / Pembiayaan yang berlaku selama periode waktu paling lama 6 (enam) bulan yang berlaku sejak tanggal 1 Mei 2020.
Untuk Kredit / Pembiayaan dari Perbankan dan Perusahaan Pembiayaan, maka besaran subsidi yang diterima adalah:
- Pinjaman dengan akumulasi plafon sampai dengan Rp.500 Juta, subsidi bunga / subsidi margin 6% untuk 3 bulan pertama, 3% untuk 3 bulan kedua
- Pinjaman dengan akumulasi plafon di atas Rp.500 Juta sd Rp.10 Miliar, subsidi bunga / subsidi margin 3% untuk 3 bulan pertama, 2% untuk 3 bulan kedua
Untuk Kredit / Pembiayaan dari Lembaga Penyalur Kredit Program Pemerintah:
-Pinjaman sampai dengan Rp.10 Juta subsidi sebesar beban bunga / margin Debitur, paling tinggi 25%
- Pinjaman dengan akumulasi di atas Rp.10 Juta sd Rp.500 Juta, bunga subsidi / subsidi margin 6% untuk 3 bulan pertama, 3% untuk 3 bulan kedua
- Pinjaman dengan akumulasi di atas Rp.500 Juta sd Rp. 10 Miliar, bunga subsidi / margin subsidi 3% untuk 3 bulan pertama, 2% untuk 3 bulan kedua
Jumlah akad pinjaman yang diberikan subsidi, dengan ketentuan berikut:
- Debitur dengan akad pinjaman kumulatif sampai dengan Rp.500 Juta, maksimal 2 akad yang mendapat subsidi bunga / subsidi margin
- Debitur dengan akad pinjaman kumulatif Rp.500 Juta sd Rp.10 Miliar, maksimal 1 akad yang mendapat subsidi bunga / subsidi margin
INFORMASI ALUR
Jika Anda merupakan pelaku UMKM dan telah memenuhi syarat di atas, maka data Anda akan secara otomatis masuk ke dalam data yang disampaikan oleh OJK ke Kementerian Keuangan untuk mendapatkan program subsidi bunga / subsidi margin PEN.
Lebih lanjut, Anda dapat menghubungi Penyalur Kredit / Pembiayaan Anda untuk mendapatkan informasi yang berkaitan dengan pinjaman Anda.
Lebih lanjut jika Anda telah terdaftar, maka Anda akan mendapatkan pemberitahuan dari Bank, Perusahaan Pembiayaan atau Lembaga Penyalur Kredit Pemerintah untuk melakukan pengecekan informasi yang terkait dengan besaran subsidi bunga / margin subsidi yang Anda dapatkan.
Konfirmasi ke Bank, Perusahaan Pembiayaan atau Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah Anda, jika Anda telah sesuai kriteria namun tidak mendapatkan pemberitahuan untuk melakukan pengecekan subsidi bunga / subsidi margin yang diterima.
Anda dapat melakukan pengecekan secara mandiri atau dengan pendampingan dari pihak lain.
Jika Anda telah menerima pemberitahuan, segera melakukan proses pengecekan melalui laman Cek Subsidi berikut ini :
Silahkan masukan NIK atau NPWP Anda. NIK untuk perorangan dan NPWP untuk badan hukum.
Cara Cek Subsidi Bantuan Untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Terdampak Covid-19 dari KEMENKEU RI
1. Masuk ke portal arau langsung klik https://jendelaumkm.id/
2. Scroll ke bawah, nanti akan ada kolom "Cek Subsidi" yang seperti gambar di bawah
3. Nanti akan ada kotak masuk untuk memasukkan NIK atau NPWP seperti berikut:
4. Jika sudah memasukkan NIK (untuk per orang) dan NPWP (untuk instansi),
nanti akan ada informasi mengenai apakah kamu mendapatkan Subsidi Bantuan KEMENKEU RI Untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Terdampak Covid-19.
5. Kanal informasi yang digunakan oleh Penyalur Kredit/Pembiayaan Anda bisa beragam seperti telepon,
pesan singkat (SMS) maupun pesan melalui aplikasi whatsapp.
6. Namun satu hal yang Anda harus waspadai adalah terkait dengan pesan palsu yang meminta Anda untuk melakukan transfer uang sebagai kompensasi atas program ini.
Catatan: Waspadai penipuan dan selalu berkoordinasi dengan pihak Penyalur Kredit/Pembiayaan jika Anda merasa ragu.
Itulah tadi informasi seputar cara cek Bantuan UMKM 2022 di eform.bri.co.id/bpum dan bukan jendelaumkm.id, daftar UMKM online di oss.go.id. Semoga bermanfaat.
(*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.